Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimSultra

TRCPA Minta Polda Sultra Menahan Pelaku Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

3
×

TRCPA Minta Polda Sultra Menahan Pelaku Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

PostKeadilan – Koordinator Nasional (KORNAS) TRCPA, Bunda Naumi minta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menahan pelaku dugaan kekerasan terhadap anak. Pasalnya, ditenggarai ada upaya menghilangkan bukti.

“Saya mendapat laporan dari kuasa hukum korban, Arjul Radha. Bahwa terlapor (YS) mantan Polisi. Purn Pol berpangkat AKBP. Saat di BAP, tidak mengakui melakukan penamparan dan tindak kekerasan lain. Padahal jelas akibat perbuatan oknum itu, mengakibat kan anak usia 8 tahun mengalami trauma dan masuk rumah sakit,” kata Naumi melaui chat WhatsApp, Sabtu (18/4/2020) sore.

Diberitakan sebelumnya (Baca: Lagi, TRCPA Terima Laporan Anak Korban Kekerasan) orang tua korban, Oman Siampa tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya berinisial RES.

Cerita Oman melalui kuasa hukumnya, Arjul, terlapor inisial YS lakukan dugaan kekerasan dan kini tengah berproses hukum di Polda Sultra.

“Iya, saksi kunci yakni Wali Kelas (RR) beritahu kita cerita kejadian sebenarnya. Tapi kemarin ketika kami bertemu Kasubdit, sebut tidak ada terjadi tindakan kekerasan. Tentu kita kaget. Kita tanya kembali ke Wali Kelas itu, pun kaget. Dia (RR) bilang BAP yang ditandatangani sama seperti cerita ia (RR) kepada kami,” ujar Arjul di ujung HP nya, Sabtu (18/4/2020) Petang.

Arjul mengirim rekam pembicaraan antara dirinya dan RR. Pada rekam pembicaraan itu, RR siap bantah dan mengganti BAPnya jika sebut tidak ada kejadian kekerasan.

Dikonfirmasi kepada pihak Polda yang menangani, Pembantu Penyidik Marliana katakan sudah lakukan pemeriksaan. “Sudah diperiksa semua saksi dan terlapor. Saksi-saksi dan terlapor mau digelarkan. Dalam proses gelar itu mau ditentukan ditindaklanjuti ke berikutnya. Digelar Senin (20/4/2020) ini,” terangnya.

Digali lebih dalam seperti apa hasil pemeriksaan terhadap terlapor, Polwan ini minta PostKeadilan menghubungi pimpinannya, Kasubdit 4, AKBP Harjoni Yamin.

Dihubungi Harjoni Yamin, Kasubdit ini hanya baca chat WA awak media ini tanpa beri jawaban apapun.

Kembali ke Bunda Naumi. Mendapat penjelasan dari Kabid Humas Polda Sultra, mengatakan terlapor belum di tahan karena belum ada singkronnya.

“Keterangan saksi…hmmmm hari ini saksi kunci di hubungi kembali, jelas-jelas mengatakan ada kekerasan yang terjadi di ruang kelasnya,” tukas pegiat Anti Kekerasan ini.

Naumi sesalkan bilamana keprofesionalan pihak penyidik Polda Sultra tidak mampu ungkap kebenaran. “Banyak kecurigaan akhir nya timbul. Apakah karena terlapor dekat dengan pengusaha terkenal dan pengusaha itu masih saudara Wakapolda Sultra dan atau terlapor purn Pol ex tugas di Polda?. Kami tegas kan, siapa pun pelaku kekerasan, apapun jabatan nya jika kebenaran bahwa memang melakukan kekerasan, YA DI TAHAN,” chat Naumi. Bersambung… (R-01/Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.