Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BandungHeadline News

UMP Naik 1,72 Persen, Buruh Kecewa Pada Gubernur Ridwan Kamil

1
×

UMP Naik 1,72 Persen, Buruh Kecewa Pada Gubernur Ridwan Kamil

Sebarkan artikel ini

Bandung – Jabar. POSTKEADILAN Kalangan Buruh di Kota Cimahi kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Seperti diketahui, Pemprov Jabar melalui Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsa Atmaja, mengumumkan bahwa UMP tahun 2022 menjadi Rp 1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 31 ribu atau 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021 yang hanya Rp 1.810.351.

Baca Juga : Kunjungan Resmi Pengurus LAN Kabupaten Bekasi Disambut Langsung Ketum LAN Pusat

Sementara untuk Upah Minimum Kota/Kabuoaten (UMK) tahun 2022 berdasarkan simulasi perhitungan yang telah dilakukan Pemprov Jabar hanya akan mengalami kenaikan 1,6 persen di 16 kabupaten/kota. Sementara ada sebanyak 11 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang kemungkinan tidak akan mengalami kenaikan tahun 2022.

Intinya kami kecewa, karena penetapan UMP dengan menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah tolak ukur buat penetapan UMK kota dan kabupaten,” kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi Postkeadilan pada Minggu (21/11/2021).

Dikatakan Asep Jamaludin, infomasi yang disampaikan Sekda Jabar sangatlah jauh dari tuntutan dan harapan pada buruh yang menginginkan upah tahun depan naik 10 persen.

Menyikapi hal itu, dia menyebutkan Aliansi Buruh di Jawa Barat akan melakukan aksi lanjutan.

Pasti aksi, karena hanya itu solusi yg bisa kami lakukan. Untuk internal di Cimahi kami sudah mengagendakan tanggal 24 November akan ada aksi pengawalan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi dibarengi dengan aksi selebaran,” sebut Asep Jamaludin.

Kemudian pihaknya juga menyerukan aksi mogok daerah alias modar pada 24-30 November apabila upah tahun depan tidak naik 10 persen.

Kalau Cimahi agendanya akan setop produksi 24-30 November, akan dilaksanakan mogok daerah,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik, memberikan sedikit bocoran perihal Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) tahun 2022.

Menurutnya, jika melihat skema penghitungan upah, kemungkinan di Kota Cimahi akan merujuk pada laju inflasi, artinya, upah di Kota Cimahi tahun 2022 akan mengalami kenaikan.

Berdasarkan inflasi, karena kalau pertumbuhan ekonomi berkurang dari sebelumnya. Itu ada kenaikan (upah) dibandingkan wilayah Bandung Raya lainnya,” kata Yanuar.

Namun untuk besaran kenaikannya, kata dia, tetap harus menunggu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Cimahi yang nantinya diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat yang berwenang untuk memberikan keputusan UMK Tahun 2022.

Kita mengacu pada konsumsi per kapita ya lebih tinggi daripada daerah lainnya di Bandung Raya, tapi tetap kita harus menunggu, bagaimana hasilnya mudah-mudahan tidak ada pihak yang diberatkan dan yang dirugikan, semua pihak bisa menerima hasilnya, “pungkasnya. ( Christ/ Team Jabar)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.