Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BandungJabar

Upah Minimum Kota di 11 Daerah di Jabar Kemungkinan Tak Naik Tahun Depan

0
×

Upah Minimum Kota di 11 Daerah di Jabar Kemungkinan Tak Naik Tahun Depan

Sebarkan artikel ini

Bandung – Jabar. POSTKEADILAN  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 11 kabupaten dan kota di Jawa Barat yang tidak akan mengalami kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2022.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan hasil simulasi perhitungan yang telah dilakukan pihaknya, berdasarkan simulasi perhitungan itu kata Sekda, hanya ada 16 kota dan kabupaten yang UMK-nya mengalami kenaikan pada tahun 2022, Itu pun lanjut dia, kenaikannya hanya berkisar di angka 1,6 persen.

Baca Juga : UMP Naik 1,72 Persen, Buruh Kecewa Pada Gubernur Ridwan Kamil

Apabila batas atas (UMP) sudah dilampaui oleh UMK tahun berjalan, artinya kita harus mengikuti dari tahun yang berjalan ini, tidak ada kenaikan, dan 16 kabupaten/kota terdapat kenaikan dengan rata-rata kenaikan 1,60 persen,” katanya, Sabtu (20/11/2021).

Sebelumnya diberitakan, kenaikan upah yang akan berlaku mulai tahun depan, saat ini masih digodok di masing-masing wilayah, namun ada beberapa Provinsi yang sudah ketuk palu terkait kenaikan upah, salah satunya Provinsi Jawa Barat yang telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan UMP tahun 2022 menjadi Rp 1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 31 ribu atau 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021 yang hanya Rp 1.810.351.

Terkait besaran untuk UMP Tahun 2022 adalah Rp 1.841.487,31. Kurang lebih naik dua persen dari UMP Tahun 2021. Jadi kenaikan dibandingkan UMP 2021 sebesar 1,72 persen,” kata Sekda Jabar.

Pemberlakuan kebijakan UMP Jabar tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021.

Sekda Jabar mengemukakan, penetapan UMP Jabar Tahun 2020 didasarkan pada sejumlah aturan yang berlaku.

Undang-undang tersebut meliputi, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Keputusan gubernur ini berlaku sejak kemarin tanggal 20 November 2021. Kenapa malam ini kita sampaikan karena besok jatuhnya di tanggal 21 (November) tapi karena tanggal 21 hari libur maka keputusan gubernur ini dikeluarkan tanggal 20 November 2021,”Ucapnya.

Dia juga menambahkan, penetapan pengupahan juga bagian proyek strategis nasional yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah atau kepala daerah wajib melaksanakan proyek strategis nasional.

“Nah, apabila kita tidak melaksanakan, artinya kita bisa kena sanksi, apabila gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri, kalau bupati atau wali kota tidak melaksanakan akan disanksi oleh gubernur,” pungkasnya. ( Christ/ team jabar)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.