Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Wah.. Ketua DPD Kena OTT KPK

0
×

Wah.. Ketua DPD Kena OTT KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta, PostKeadilan – Kembali.. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil lakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (17/9) dini hari di kediaman Ketua DPD Irman Gusman (IG).

Melalui konferensi pers resmi di Gedung KPK pada Sabtu (17/9) sore, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa mereka telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu XSS dan MNI sebagai terduga pemberi suap dan IG sebagai terduga penerima suap.

Petugas KPK juga mengamankan uang senilai Rp100 juta dalam bungkusan dari dalam rumah IG. “Saat operasi, petugas KPK meminta Pak IG menyerahkan bungkusan yang diduga merupakan pemberian dari XSS dan MNI,” ujar Agus.

Wakil Ketua KPK Laode Syarief menambahkan bahwa penyidik KPK sengaja menunggu terduga pemberi suap keluar dari dalam rumah IG. “Lalu pemberi ditangkap di mobilnya. Dan kemudian diminta untuk menemani penyidik KPK masuk. Penyidik minta uang tersebut, uang itu diambil dari dalam kamar tidur yang bersangkutan (IG),” beber Laode.

Agus juga menyatakan bahwa pemberian terhadap IG disebut terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog terhadap CV SB pada 2016 untuk provinsi Sumbar.

Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK, menurutnya, memutuskan peningkatan perkara jadi penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.

Dalam kronologinya, Agus menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 01.00 WIB.

Selain melakukan operasi tangkap tangan terkait kuota gula impor, XSS diduga juga memberikan uang sejumlah Rp365 juta bagi FZL, seorang jaksa yang menangani kasus hukum XSS di Pengadilan Tinggi Padang. Namun dalam proses persidangan, FZL bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum XSS,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.

Sementara itu, Laode Syarief juga menambahkan bahwa, terkait ‘pernyataan klarifikasi’ yang disampaikan oleh akun Twitter Irman Gusman, “Saya meminta penghentian operasi dari Twitter yang bersangkutan karena memutar balik fakta yang sebenarnya. Semua prosedur penangkapan sudah sesuai SOP dan perkembangan yang berlaku.

“Operasi tangkap tangan ini direkam secara profesional oleh penyidik-penyidik KPK sehingga semua informasi yang seakan bertentangan dengan fakta ini adalah bohong adanya,” tukas Laode.

Menurut Laode, IG tidak mendapat akses HP ataupun Twitter. Akun tersebut dioperasikan oleh stafnya.

Ungkap Laode, penyidik tak serta-merta membidik Ketua DPD RI Irman Gusman. “Sejak awal, Mulanya KPK mengusut dugaan suap kepada jaksa Farizal oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Ternyata dalam penyelidikan ada informasi baru yang didapatkan KPK sehingga mengantarkan pada OTT pagi tadi,” ujarnya.

Kasus yang ditangani oleh Farizal berkaitan dengan distribusi gula yang diimpor tanpa Standar Nasional Indonesia. Dalam kasus ini, Sutanto merupakan terpidana yang tengah menjalani sidang.

“Pengembangan kasus berhubungan dengan IG. Maka penetapan tersangkanya dipisah, satu OTT, satunya lagi berhubungan dengan aparat hukum,” kata Laode.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus suap jaksa, Sutanto menyerahkan uang sebesar Rp 365 juta.

Tujuannya, agar membantu perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang. Farizal tak hanya berperan sebagai jaksa.

“FZL bertindak seolah penasihat hukum XSS, membuat eksepsi, dan membawa saksi yang menguntungkan,” kata Alexander.

Kemudian, Sutanto pun menyuap Irman agar dia memberi rekomendasi kepada Bulog untuk memberikan jatah impor gula kepada perusahaannya di Sumatera Barat.

Pada malam penangkapan, Sutanto menyerahkan Rp 100 juta kepada Irman di rumah dinasnya.

Sutanto merencanakan penyuapan kepada Irman bersama istrinya, Memi. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman, Sutanto, Memi, dan jaksa Farizal sebagai tersangka.

Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Irman dan Farizal sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Beberapa jam sebelum OTT, penelusuran crew PostKeadilan, ada yang menarik dari tweet asli IG berisi kata-kata mutiara.

“Bertindaklah dengan niat muliamu itu. Sekecil apapun tindakan kita akan sangat berarti dibandingkan hanya diam dan menunggu.#HappyFriday,” Tulis akun‏ @IrmanGusman_IG. R-01/BS

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.