Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
berita desaHeadline News

Wah.. Panitia Pilkades Lambangsari Sarat Rekayasa?

0
×

Wah.. Panitia Pilkades Lambangsari Sarat Rekayasa?

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Disinyalir perekrutan Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sarat dengan rekayasa. Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi pun terima pengaduan warga Desa Lambangsari itu.

Sejumlah yang melapor menuding pemilihan para panitia Pilkades dinilai rekayasa dan tidak memenuhi unsur tata tertib pelaksanaan.

Perwakilan warga yang tergabung dalam Aliansi Forum Masyarakat Lambang Sari, Safrizal Yusri mengatakan telah mengirim surat berisi sikap keberatan atas pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) pemilihan panitia Pilkades Lambangsari.

“Pembentukan panpel Pilkades sarat rekayasa oleh BPD karena memaksakan kehendak tidak sesuai dengan mekanisme dan tatib yang ada,” ujar Safrizal disela audiensi dengan DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (16/4).

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 Tahun 2018, kata dia, mengatur petunjuk pelaksanaan dan teknis (Juklak/Juknis) pelaksanaan, namun tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Aturan itu diabaikan BPD. Yang terjadi BPD justru melakukan pengerahan massa dari pihaknya dan tidak mewakili unsur kuota masyarakat peserta forum,” bebernya.

Lanjut Safrizal, tidak dijalankannya tatib pelaksanaan berdampak kericuhan antar warga. Disisi lain, BPD juga tidak menyampaikan berita acara secara tertulis.

“Kami elemen masyarakat menolak segala keputusan Musdes itu. Meminta Camat mengevaluasi serta meminta masukan DPRD untuk memutuskan pemilihan ulang panitia Pilkades sesuai prosedur,” sebut Safrizal.

Sementara di tempat berbeda sebelumnya, Camat Tambun Selatan, Iman Santoso, mengaku tidak bisa ikut campur tangan terlalu jauh terhadap permasalahan ini.

“Kita hanya memfasilitasi saja sesuai Perbup. Tanggal 10 kemarin kita menerima surat dari teman-teman aliansi dan sekarang kita bahas bersama,” singkatnya.

Hal Plt Ketua BPD, Rudi Indrajit menyatakan bahwa pelaksanaan rapat musdes pada Kamis (5/4/2018) lalu sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami menganggap sah hasil voting musdes, ini jalan terbaik yang kita ambil,” ucap Rudi.

Rudi juga mengaku ada ketidaksepahaman sehingga menyebabkan terjadinya keributan saat itu.

“Kita sudah tenangkan, akhirnya bapak Ma’ruf yang terpilih menjadi ketua panitia berdasarkan hasil voting,” terangnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Beni mengatakan, proses yang telah dijalankan BPD setempat merupakan tahap persiapan.

“Sederhana saja, bicara kepanitiaan adalah bagian terkecil, satu pasal, ‘little piece of cake’. Unsur yang hadir dalam acara itu idealnya BPD yang meng SK kan nantinya, Pemdes (RT dan RW) dan tokoh masyarakat (pemuda, adat, agama). Gak ada itu Plt BPD sebenarnya,” ungkap Beni.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah desa setempat, namun dirinya meminta hasil keputusan musdes secepatnya.

“Kita gak masalah, mau diulang (pemilihan panitia pilkades) lagi ya tidak apa-apa. Yang terpenting limitnya, paling lambat 5 Mei harus sudah kami terima hasil musdesnya. Kalau memang kemarin tatibnya kurang rapi, segera dirapihkan. Itu kewenangan desa, kita tinggal tunggu hasilnya,” kilahnya.

Menanggapi permasalahan di atas, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jalika mengatakan bahwa mekanisme musdes yang telah dilaksanakan tidak dapat diterima oleh semua warga Desa Lambangsari.

“Saya juga bagian dari keluarga Lambangsari, musdes kemarin contoh kemunduran dalam demokrasi. Saya minta pemilihan ini diulang, saya tidak mau ada keributan di Dapil saya,” tegasnya.

Senada, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Zainudin juga meminta agar musyawarah desa dilajukan ulang dengan cara yang santun.

“Seyogyanya pada hajatan ini kita harus bisa bedakan antara ranah politik dan birokrasi, jangan dicampuradukkan. Seharusnya kita lepaskan baju partai kita, pure birokrasi. Gelar lagi musdes namun musyawarah mufakat agar tidak ada intrik-intrik dan tidak menyebabkan permasalahan yang lebih besar lagi,” pungkas Zainudin.

Kesimpulan rapat mediasi sendiri diputuskan diadakannya musyawarah desa kembali (jadwal ulang). Waktu dan tempat akan ditetapkan oleh aparatur pemerintah desa setempat dalam waktu secepat mungkin. (Tim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.