Bekasi – Poskeadilan. Dengan keberadaan Hotel Harel (Baca: Hotel Harel Diduga Surga Di Tarumajaya) yang diberitakan di sejumlah media online, sikap Camat Tarumajaya, Dede Mauludin acuh tak acuh alias lamban respon.
Hal keberadaan Hotel yang diduga melayani pijat ‘plus-plus’ itu pun diinformasikan kepada Dodo Hendra Rosika Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Hotel Harel yang berada di Ruko Shympony Harapan Indah, Kecamatan Taruna Jaya itu diindikasikan masyarakat setempat adalah Tempat Maksiat.
Hotel tersebut tetap beroperasional hingga kini, memunculkan asumsi dan atau anggapan masyarakat tentang dugaan pihak Kecamatan Taruma Jaya dan Satpol PP mendapatkan Uang Titipan (Upeti) dari pihak Pengelola Hotel.
Hotel tempatnya Surga bagi pria hidung belang ini terkesan tidak tersentuh hukum. Pihak Kecamatan Taruma Jaya serta Satpol PP Kabupaten Bekasi sebagai Penegak Peraturan Daerah (Perda) diindikasikan telah mengkebiri Perda perizinan Hotel yang berlaku dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi.