Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiBeritaHeadline Newslingkungan

Wow.. Diinformasikan Tentang Temuan Dugaan Hotel ‘Plus-Plus, Camat Tarumajaya Lamban Respon

52
×

Wow.. Diinformasikan Tentang Temuan Dugaan Hotel ‘Plus-Plus, Camat Tarumajaya Lamban Respon

Sebarkan artikel ini

Diberitahukan dan dikonfirmasi kepada Kasatpol PP, Dodo Hendra Rosika, dirinya melimpahkan ke Kasi Lidik Khodarudin. Namun sama saja. Khodarudin dikonfirmasi via WhastAap, Kasi Lidik itu tidak menjawab.

Senada dengan itu, Camat Dede Mauludin yang dikonfirmasi mengatakan Rekom, bukan surat izin. “Perizinan ada di Dinas,” kata Dede.

Ditempat terpisah sebelumnya, H.Mukmin Sekretaris Desa Pusaka Rakyat saat di minta tanggapan melalui WhastAap, bahwa dirinya membenarkan Hotel Harel tidak memiliki Rekom dari Desa.

Ia menjelasakan, bahwa sampai saat ini Hotel Harel belum mengantongi Rekom yang di keluarkan Kepala Desa tentang beroperasinya Hotel tersebut.

“Jujur saya sama sekali tidak mengetahuinya dan Saya baru tahu setelah Hotel Harel rame diberitakan media online. Banyak Masyarakat yang mempertanyakan pada Saya terkait Hotel Harel itu,” terangnya di ujung telepon seluler miliknya.

Demikian Sulistiyo, Ketua BPD Desa Pusaka Rakyat mengatakan, bahwa pihak BPD Desa Pusaka Rakyat tetap bersikap tegas menolak keberadaan Hotel Harel.

“Atas nama warga Desa Pusaka Rakyat, kami menolak keberadaan Hotel itu. Kami menduga Hotel itu sebagai tempat Usaha Panti Pijat plus-plus, dijadikan tempat Maksiat, ajang bisnis Sex Komersial Pria hidung belang,” ucap Sulistiyo.

“Ini jelas – jelas sudah menyalahi aturan dan kegiatan usaha yang berdampak pada pelanggaran norma-norma Agama di lingkungan Masyarakat Desa Pusaka Rakyat,” papar Sulistiyo.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata RI Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 pasal 47 tentang larangan Usaha Panti Pijat, lanjut dia. “Maka Kami dari BPD Desa Pusaka Rakyat telah melayangkan Surat Himbauan kepada Management Hotel Harel agar Segar Massage / Panti Pijat di Hotel Harel segera dapat di tutup,” tegas Sulistiyo.

Selang beberapa hari kemudian, awak media ini menghubungi Sulistiyo. “Saya mendapatkan Info dari Kapolsek bahwa Hotel Harel tersebut telah mendapat Rekom dari Kecamatan Taruma Jaya. Nama Hotel Harel diganti menjadi Hotel Melati dan Izin jenis Usaha Refleksi yang dikeluarkan oleh Camat,” ungkap Sulistiyo, Selasa (11/1/2021) pagi.

Kembali ke Dodo Hendra Rosika, ia berjanji akan menegur anggota nya dan akan menindaklanjuti informasi tersebut. Bersambung.. (R-01/JH)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.