Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukrim

Wow.. Kapolres Bintan Tidak Mengetahui, Anggotanya Terekam CCTV Peras Bandar Narkoba?

4
×

Wow.. Kapolres Bintan Tidak Mengetahui, Anggotanya Terekam CCTV Peras Bandar Narkoba?

Sebarkan artikel ini

TanjungPinang, PostKeadilan – Bripka HO, Seorang oknum polisi dari Satresnarkoba Polres Bintan, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga terduga pengguna dan pemilik narkoba di Tanjungpinang.

Pemerasan yang diduga dilakukan Bripka HO tidak tanggung-tanggung, mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan pemerasan yang dilakukan Bripka HO terhadap warga Tionghoa ini terjadi di salah satu wisma di Tanjungpinang, dan diketahui melalui rekaman closed circuit television (CCTV) milik wisma tersebut, yang disita dan dijadikan barang bukti oleh Unit P3D Polres Bintan.

Informasi yang diperoleh PostKeadilan seperti diberitakan, kejadian pemerasan oleh oknum yang mengaku polisi dari satuan nakoba ini, awalnya tersebar melalui cerita seorang warga Tanjungpinang kepada Polres Tanjungpinang, yang mengatakan oknum polisi yang mengaku dari Satuan Narkoba Polres Tanjung Pinang, telah memerasnya ratusan juta rupiah di sebuah wisma di Tanjung Pinang bulan lalu.
Atas pengakuan warga tersebut, selanjutnya Polres Tanjungpinang melakukan pemeriksaan pada seluruh anggota di Satuan Narkoba.

Dalam pemeriksaan, tidak satupun anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang mengaku melakukan penangkapan, apalagi permintaan dana ratusan juta tersebut.

“Karena tidak ada yang mengaku, Unit P3D dan Kasat Narkoba melakukan penyelidikan dengan membuka CCTV di wisma tersebut. Dari hasil rekaman CCTV baru diketahui, ternyata yang melakukan dugaan pemerasan pada warga di Tanjungpinang itu adalah oknum anggota dari Satresnarkoba Polres Bintan,” ujar salah seorang sumber di Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro, melalui Kasat Narkoba AKP Abdul Rahaman, juga membenarkan kejadiaan tersebut. Dan setelah memeriksa hasil rekaman CCTV,

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengetahui, kalau dugaan pemerasan, sebagaimana yang dilaporkan warga Tanjungpinang itu, dilakukan oleh salah seorang oknum Polisi Bintan.

“Kejadiannya sudah kami laporkan ke Polres Bintan dan barang bukti CCTV dari wisma itu juga sudah kami serahkan ke Unit P3D Polres Bintan,” ujar Abdul Rahman.

Kepada wartawan, Abdul Rahman juga membantah, anggotanya dari Satuan Narkoba Polres Bintan melakukan pemarasan terhadap warga terduga pemilik dan pengguna narkoba tersebut.

“Karena awalnya anggota saya yang dituduh, maka kami melakukan penyelidikan dengan membuka hasil rekaman CCTV. Dan ternyata hasilnya, itu bukan anggota Polres Tanjungpinang, tapi oknum anggota PolresBintan dan saat ini prosesnya telah dilakukan di Polres Bintan,” ujarnya.

Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto yang dikonfirmasi dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polres Bintan terhadap terduga pengguna narkoba di salah satu wisma di Tanjung Pinang, mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Demikian juga laporan dari korban pemerasan oleh oknum anggota polisi itu.

“Saya belum dapat informasi, coba nanti saya cek dulu. Tetapi sampai saat ini belum ada orang atau warga yang melaporkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan anggota atas kepemilikan dan penggunaan narkoba itu,” ujarnya.

Febrianto Guntur Sunoto juga menambahkan, pemeriksaan terhadap anggotanya sebagaimana yang terekam dalam CCTV oleh Unit P3D Polres Bintan juga belum diketahui.

“Selain itu, kita juga akan cek kebenaran informasi pemerasan yang dilakukan. Apakah benar dilakukan pada warga terduga pemilik dan pengguna narkoba, juga harus ditelusuri,” ujarnya.

Namun begitu seperti diketahui, sesuai Pasal 5 PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Kepolisian Republik Indonesia dan Pasal 14 ayat (1) PP butir b No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota POLRI, jika terbukti oknum Bripka HO lakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian, maka pihak PROPAM harus  segera tuntaskan tugasnya oknum Bripka HO. MZ/BS

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.