TOBA-POSTKEADILN. Bupati Toba, Poltak Sitorus sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memimpin Sidang GTRA terkait Pembahasan Objek dan Subjek Kegiatan Redistribusi Tanah 2024 yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Balige, pada Rabu (4/12/2024).
Saat membuka sidang GTRA, Poltak Sitorus mengimbau agar Tim GTRA dapat memfasilitasi masyarakat dalam pembagian dan/atau pemberian redistribusi tanah dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Toba.
“Intinya yang mau kita laksanakan hari ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam penanganan dan penyelesaian permasalahan tanah, alangkah baiknya kita secara bersama dapat berdiskusi untuk membahas redistribusi tanah untuk masyarakat tersebut,” kata Bupati Toba.
Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian atau pemberian tanah yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertifikat).
Adapun tujuan redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek sebagai penerima redistribusi tanah yang telah diatur pada Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018.
Sebagai informasi, jumlah target redistribusi tanah di Kabupaten Toba pada tahun 2024 berjumlah 1000 bidang yang terletak di 11 desa di 6 kecamatan Kabupaten Toba.
Adapun tahapan yang telah dilakukan adalah penyuluhan, pengukuran tanah, dan identifikasi subjek penerima yang memenuhi syarat.
Setelah sidang GTRA pembahasan objek dan subjek hari ini, maka akan dilanjutkan dengan penetapan objek dan subjek secara resmi dengan menerbitkan surat keputusan redistribusi tanah, tahapan diakhiri dengan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.
Turut hadir, Kajari Toba Dohar Nosib Nainggolan, mewakili Kapolres Toba, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Toba Eston Sihotang, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Toba Jonni DP Lubis, Kepala ATR/BPN Kabupaten Toba Marulam Siahaa, Plt. Kepala Dinas PUPR Sofian Sitorus, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rajaipan Sinurat, Plt. Kepala Dinas Pertanian Joni Hutajulu, Kabag Hukum Setdakab Toba, dan para kepala desa yang berkaitan dengan lokasi objek dan subjek redistribusi tanah di Kabupaten Tahun 2024.