Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250

FAQ

Wartawan Itu Apa ?

 

Seorang polisi berpangkat AKBP yang hadir pada diskusi tentang kekerasan terhadap wartawan di Kemenkopolhukam, Rabu kemarin bertanya, apakah setiap tindak pidana terhadap wartawan dilindungi hukum dan bisa dibilang sebagai kekerasan ?

 

Saya yang menjadi narasumber tunggal dengan peserta rata rata berpangkat kolonel dari kementerian yang berada dalam koordinasi Polhukam, harus menjelaskan tentang apa itu wartawan dalam sistem hukum pers di Indonesia.

 

Kata wartawan dalam UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (selanjutnya disebut UU Pers) terdapat pada Pasal 1 angka 4, Pasal 4 ayat (4), Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8. Hanya Pasal 8 yang berbicara soal perlindungan terhadap wartawan.

 

Sebelum berbicara soal perlindungan terhadap wartawan, kita harus memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud sebagai pers, karena tidak semua media di Indonesia dapat disebut sebagai perusahaan pers.

 

Definisi pers sendiri terdapat pada Pasal 1 angka 1 UU Pers yang intinya pers adalah LEMBAGA SOSIAL yang melakukan kegiatan jurnalistik. Jadi jelas pers Indonesia tidak bisa dikelola perseorangan.

 

Sedangkan soal perusahaan pers dan atau pers nasional diatur pada Pasal 1 angka 2. Mengenai hak dan kewajiban pers nasional diatur Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12 serta Pasal 13 UU Pers.

 

Pasal 9 ayat (1) UU Pers memberikan kesempatan kepada siapa saja baik itu warga negara maupun negara untuk membuat perusahaan pers. Namun seperti diatur Pasal 9 ayat (2) perusahaan pers nasional harus berbadan hukum Indonesia.

 

Dewan Pers melalui SE 01 tahun 2014 tertanggal 16 Januari 2014 menafsirkan yang dimaksud badan hukum perusahaan pers harus PT, yayasan atau koperasi.  Surat edaran Dewan Pers itu berlaku efektif per 1 Juli 2014.

 

Dengan demikian yang dimaksud sebagai wartawan adalah mereka yang melakukan kegiatan jurnalistik untuk perusahaan pers nasional sebagai mana dimaksud Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan SE Dewan Pers No 01 tahun 2014.

 

Lalu, apakah orang yang berstatus wartawan selalu mendapatkan perlindungan hukum dalam berbagai sepak terjangnya. Kembali kepada perlindungan terhadap wartawan yang diatur Pasal 8, perlindungan terhadap profesi wartawan hanya diberikan pada saat dia menjalankan kegiatan jurnalistik.

 

Apabila benar ada orang yang mengaku wartawan melakukan praktik pemerasan, maka dia tidak sedang melakukan kegiatan jurnalistik tetapi melakukan tindak pidana kriminal. Mereka tidak mendapatkan perlindungan sebagai mana diamanatkan Pasal 8 UU Pers.

 

Kekerasan Terhadap Wartawan

 

Kekerasan terhadap wartawan pada umumnya dapat dibagi menjadi dua. Kekerasan dalam bentuk verbal dan kekerasan dalam bentuk fisik. Kedunya berbeda delik dan berbeda legal standing.

 

Kekerasan dalam bentuk verbal, seperti menghalangi, mengusir, memaki dan lainnya dalam bentuk perkataan adalah delik aduan yang tidak mungkin diproses hukum tanpa ada pengaduan.

 

Legal standing dari kekerasan verbal itu adalah perusahaan pers nasional apabila ingin menggunakan ancaman pasal 18 ayat (1) yang merujuk pada Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Ancaman delik ini maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

 

Apabila perusahaan pers tidak ingin melaporkan delik verbal ini, wartawanya bisa menggunakan pasal 335 KUHP. Hal ini dikarenakan wartawan tidak memiliki opsi hukum pada UU Pers.

 

Selain kekerasan verbal wartawan juga kerap mendapat kekerasan fisik yang bersifat delik umum atau delik biasa. Legal standing dari kekerasan fisik adalah setiap orang dan ancamannya ada pada KUHP.

 

Tinggal melihat berapa orang yang melakukan kekerasan fisik itu. Apabila hanya seorang diri maka dapat digunakan Pasal 351 KUHP. Kekerasan fisik yang dilakukan lebih dari satu orang bisa menggunakan Pasal 170 KUHP.

 

Mencegah Kekerasan

 

Untuk mencegah kekerasan, semua pihak harus kembali pada peraturan yang berlaku. Wartawan harus bekerja profesional mematuhi hukum dan etika jurnalistik .

 

Pemerintah harus terus melakukan sosialisasi atau literasi media agar masyarakat luas memahami hak dan kewajiban baik terkait UU Pers maupun UU Penyiaran.

 

Apabila kekerasan tidak terhindarkan, jangan sampai kekerasan verbal menjadi kekerasan fisik. Pemerintah melalui aparat kepolisian dan keamanan ysng ada di lokasi segera mengamankan.

 

Proses hukum secara profesional, termasuk apabila ada dugaan laporan palsu, bila memang cukup bukti.

 

# Rapat koordinasi Polhukam yang menjadi reuni IISIP Jakarta,

 

K.I Simare  mare  ( Pemimpin Redaksi Postkeadilan )

 

Kabar baik untuk insan PERS !!!

 

Hari ini Rabu (16/11/2021) keluar keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri soal pedoman implementasi  Pasal  27  ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28  ayat (2) Pasal 29  dan Pasal 36 UU ITE.

 

Dalam pedoman implementsi pasal  huruf “L” dijelaskan:
“ Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, di berlakukan mekanisme  UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

 

Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi menguggah tulisan pribadinya di media sosial  atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).”

 

Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers.

 

Demikian  sekedar informasi. ( Herman P.S )