Humbahas-Postkeadilan. Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, S.E mengukuhkan 11 (sebelas) Kepala Desa Se-Kecamatan Onan Ganjang bertempat di Aula Kantor Camat Onan Ganjang, Jumat 1 November 2024.
Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini berdasarkan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa terpilih di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dari 12 Desa yang ada di Kecamatan Onan Ganjang, Kepala Desa yang dikukuhkan adalah 11 (sebelas) orang Kepala Desa se-Kecamatan Onan Ganjang, sedangkan 1 (satu) Desa dalam proses PAW. Berikut nama Kepala Desa yang dikukuhkan:
1. Kepala Desa Sanggaran II Lamhot Marbun,
2. Kepala Desa Hutajulu Tolopan Marbun,
3. Kepala Desa Onan Ganjang Mulatua Banjarnahor,
4. Kepala Desa Parbotihan Pagar Marbun,
5. Kepala Desa Sampetua Jongga R. Simanullang,
6. Kepala Desa Sigalogo Arifin Tua Purba, S.Kom, M. Kom,
7. Kepala Desa Sihikkit Sihar Marbun,
8. Kepala Desa Batu Nagodang Siatas Hiras Simanullang,
9. Kepala Desa Sibuluan Antoni Sihombing,
10. Kepala Desa Parnapa Parlindungan Simanullang dan
11. Kepala Desa Janji Nagodang Ramles Lumban gaol.
Pengukuhan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Jaulim Simanullang, Kadis PMDP2A Maradu Napitupulu, Kasatpol PP Humbang Hasundutan Vandeik Simanungkalit, Kadis Kominfo Batara Franz Siregar, Camat Onan Ganjang Posma Sahat Tua Simanullang dan Forkopimca Kecamatan Onan Ganjang.
Bupati Humbang Hasundutan, ,,,,,,,,,,,,,,,,,,