Berita sebelumnya Kejari Lahat telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh eks Kejari Lahat Gunawan Sumarsono,SH sekarang beliau menduduki jabatan Kasubdit di Jampidsus Kejagung RI.
Penyelidikan di mulai bulan Oktober 2023 dan hingga saat ini Kejari Lahat masih menunggu dari hasil audit BPK RI,
Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto, SH saya memberikan apresiasi kinerja tim penyidik Kejari Lahat, dan secepatnya untuk kasus yang ditangani oleh jaksa penyidik terkait Inspektorat Lahat, agar pihak kejaksaan negeri lahat segera menetapkan tersangka ujar ” Rodhi kepada wartawan minggu (10/2)
Agar masyarakat tidak menduga dalam tahap penyidikan ini benar benar Kejari Lahat Transparan sesuai Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 1 ayat 2. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain “Tutupnya
Penulis : Bambang