Humbahas-Postkeadilan. Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE kukuhkan perpanjangan masa jabatan 19 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Parlilitan, Rabu (25/9) di Aula Kantor Camat Parlilitan.
Kadis PMDP2A Drs Maradu Napitupulu menjelaskan Kepala Desa yang dikukuhkan sebanyak 19 orang dari 20 desa di Kecamatan Parlilitan, karena 1 desa lagi yaitu Desa Sihotang Hasugian Dolok I saat ini dijabat Penjabat Kepala Desa dan sedang dalam tahap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu. Dengan rincian, periode jabatan 2018-2026 sebanyak 7 orang, periode 2019-2027 (6 orang) dan periode 2021-2029 (6 orang).
Berikut Kepala Desa yang dikukuhkan yaitu Bindu Siringoringo (Baringin Natam), Wasman Tumangger (Sionom Hudon VII), Berawan Tumangger (Sionom Hudon Julu), Juni Mahulae (Pusuk I), Lasmer Munte (Simataniari), Robert Maharaja (Sionom Hudon Runggu), Wardiman Nainggolan (Janji Hutanapa), Hotmauli Sitohang (Baringin), Jonner Tinambunan (Sionom Hudon Selatan), Piator Tinambunan (Sionom Hudon Timur), Sahat Hasugian (Sionom Hudon Tonga), Dispen Barasa (Sionom Hudon Toruan), Raja Jonri Eduard Tinambunan (Sionom Hudon Utara), Tasius Buaton (Pusuk II Simaninggir), Eryk Susanto Hasugian (Sihotang Hasugian Tonga), Leinsyer Sinaga (Sionom Hudon Timur II), Bonar Sinaga (Sihotang Hasugian Dolok II), Sungkun Hasugian (Sihotang Hasugian Habinsaran) dan Jumrin Nahampun (Sionom Hudon Sibulbulon).
Bupati Humbahas mengatakan perpanjangan masa jabatan merupakan amanah yang dipercayakan masyarakat terlebih dalam mewujudkan pembangunan di desa untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan. Dimana secara resmi jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Kepala Desa yang dikukuhkan agar melakukan tugas dengan penuh ketulusan, tanggungjawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dan menjalin kerjasama yang baik serta dapat membangun komunikasi dengan berbagai komponen masyarakat.
Bupati Humbahas berharap, ……………….