“Walaupun menurut Bapak/Ibu seperti kecil dan sepele jabatan itu tetapi para Bapak dan Ibu adalah pejuang Demokrasi.” Janji dan Fakta Integritas yang baru di ucapkan dan ditanda tangani supaya dipahami karena itu adalah bagian dari Ibadah. “Bapak dan Ibu berjanji bukan kepada manusia akan tetapi kepada Tuhan artinya sumpah janji dan fakta integritas harus dilaksanakan,” Kami yakin para Bapak dan ibu bukan karena dipaksa menjadi PTPS akan tetapi karena niat menjadi pahlawan demokrasi, tegasnya.
Eduard dengan gamblang memaparkan bahwa ada 4 poin tugas dari PTPS yaitu, Pengawasan Persiapan pemungutan suara, Pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Pengawasan persiapan penghitungan suara, Pengawas pelaksanaan penghitungan suara dan Pengawas pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Selain itu juga, KPPS memiliki kewenangan menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun demikian PTPS juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa,menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan, tutup Eduard.