Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

3 Terdakwa Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati

39
×

3 Terdakwa Bandar Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Bahwa dikarenakan Tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum kejaksaan Negeri Pasaman, maka untuk penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman. sebagaimana Fakta fakta yang ditemukan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng (Suradal, S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., dan Agus Salim, S.H) meyakini bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan Tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terhadap fakta fakta tersebut Jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa secara terpisah dengan amar tuntutan sebagai berikut :

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR Bin JONI HASIBUAN, terdakwa 2 MUHAMMAD RIDWAN Pgl IWAN Bin MUIS dan terdakwa 3 M.ZIKRI Pgl RIKO Bin ZULKIFLI bersama saksi RAHMAN Pgl. RAHMAN masing-masing berupa pidana mati.
Menyatakan barang bukti berupa :

Example 300x600

1) 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik warna bening, dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;

2) Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,2851 (nol koma dua delapan lima satu) gram.

3) 1 (satu) buah celana jeans warna biru;

4) 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna crem beserta Simcard Telkomsel nomor 082169406226;

5) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BA 1033 LS;

6) 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna Silver beserta Simcard Telkomsel nomor 081239598406;

7) 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru dongker beserta Simcard Axis nomor 083840317927;

8) 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic teh warna hijau merk Guanying Wang dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) Gram;

9) Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,4849 (nol koma empat delapan empat enam) gram.

10) 1 (satu) buah Tas warna hitam;

11) 1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru beserta Simcard Telkomsel nomor 082165125229.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.