Medan – Postkeadilan Pejabat di Polres Binjai dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Kapolres, Kasat Reskrim dan Kasat Intel diduga tidak profesional menangani perkara.
Ketiga pimpinan Polres Binjai itu dilaporkan oleh Dodi Irwansyah Sitepu melalui kantor hukum Citra Keadilan, Selasa (16/5/2023) siang.
Penyebab dilaporkannya ketiga perwira polisi itu terkait 33 laporan polisi tidak berjalan di Polres Binjai. Diantaranya laporan dugaan penganiayaan, pengrusakan, pembakaran rumah, bahkan pencurian.
“Jadi, ada 33 laporan klien kami yang tidak berjalan dengan baik di Polres Binjai. Sehingga, kami melaporkan mereka ke Polda Sumatera Utara,” ucap ketua tim penasehat hukum dari Citra Keadilan, Raja Makayasa kepada media usai membuat laporan.
Diakui Raja Makayasa bahwa kliennya adalah kelompok Tani Mekar Jaya yang berada di Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.
Mereka telah menguasai lahan itu selama 15 tahun secara terus menerus dengan itikad baik dengan bertanam palawija sebagai karya dan berdasarkan legalitas terdaftar di B-Plus Provinsi Sumatera Utara dan diukur PTPN II.
“Selama itu, usaha bertani mereka berjalan dengan baik. Namun, bulan Juli 2022. Muncullah aksi-aksi melanggar pidana yang dilakukan oleh kelompok tani lainnya. Sehingga, klien kami melaporkan pihak kelompok tani itu atas kasus pembakaran, penganiayaan, pengrusakan dan kasus lainnya. Totalnya 33 laporan polisi. Satupun tidak ditindaklanjuti oleh Polres Binjai,” tambahnya.