Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Di Duga Gelapkan Sertifikat, Oknum Notaris Dilaporkan Ke Polrestro Bekasi

226
×

Di Duga Gelapkan Sertifikat, Oknum Notaris Dilaporkan Ke Polrestro Bekasi

Sebarkan artikel ini

Bekasi, PostKeadilan – Oknum Notaris berinisial AFN, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan Penggelapan.

Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: STPL/2537/K/XI/2020/SPKT/Resto Bks Kota, tertanggal 10 November 2020 dengan pelapor, Sondang. Menurut keterangan pelapor, awal kejadian menyerahkan 5 buah sertifikat kepada AFN pada tanggal 14 September 2020 di rumah kediaman pelapor, Perm. Permata Hijau Permai, Bekasi Utara.

Example 300x600

Hasil pemeriksaan SPKT Polrestro Bekasi, Sondang alami kerugian 5 buah sertifikat, yaitu: 1. SHGB No. 222, 2. SHGB No. 1274, 3. SHM No. 5552, 4. SHGB No. 16051 dan 5. SHGB No. 2345.

Sebelumnya, kepada PostKeadilan Sondang menceritakan bahwa AFN adalah Notaris yang juga rekan bisnisnya. Bermaksud balik nama sertifikat, Sondang titipkan ke 5 sertifikat tersebut kepada AFN.

Namun sekitar sebulan kemudian, Sondang kaget mendapatkan informasi dari Notaris Sri Hastuti. Kepada Sondang, Sri menceritakan bahwa dirinya didatangi Fransisca Indah Fitriana alias Sisca.

Sisca minta tolong kepada Sri untuk urusan balik nama. Sebagai Notaris, Sri pun mempertanyakan asal usul sertifikat tersebut. Dimana AFN dan Sisca membuat surat kesepakatan pengalihan 5 sertifikat milik Sondang.

Surat KESEPAKATAN BERSAMA antara AFN sebagai Pihak Pertama dan Sisca sebagai Pihak Kedua, tertanggal 13 Oktober 2020 dengan salah satu saksi, Andi Wibowo ini, berstempel dan telah dibukukan serta terdaftar oleh Notaris Kota Bekasi inisial WW.

Coba dikonfirmasi kepada AFN, ia meradang dan berbalik tanya. “Bapak ini siapa? Ada keperluan apa? Knp cari tau soal saya sm pak Andi?,” chat WA AFN, Sabtu (7/11/2020).

Padahal sehari sebelumnya, awak media ini telah perkenalkan diri. Dan Andi bercerita bagaimana terjadinya surat kesepakatan AFN dan Sisca.

“Kami alihkan sertifikat itu karena ibu Sondang berbohong. Uang kami yang seratus dua puluh delapan juta dikembalikan dengan cara cicil. Kami minta sisanya tunai pada hari Senin, dia tidak mau bayar. Ya uang yang dicicil ibu Sondang kami kembalikan lagi. Bukti chat WA nya ada. Nanti saya kirim,” ucap Andi di ujung telepon selulernya, Jumat (6/11/2020) malam.

 

Diminta penjelasan …………………

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.