Nias Selatan, (sumut) Postkeadilan. Tata cara pelaksanaan penyaluran Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2019 seperti yang telah diisukan oleh salah seorang oknum kepala Sekolah SD kepada media ini diragukan.
Untuk Memastikan kebenaran informasi tersebut, Postkeadilan.com lakukan konfirmasi lanjutan kepada Kabid PTK Dinas Pendidikan Nias Selatan An. Yasatulo Lase terkait pelaksanaan penyaluran Dana BOS Afirmasi tersebut ternyata beliau langsung mengklarifikasi bahwa informasi itu bohong.
Baca Juga : Penyalura BOS Afirmasi TA.2019 Di Nisel Diduga Terjadi Manipulasi.
Yasatulo Lase saat dikonfirmasi ulang oleh Postkeadilan.com di Kantornya Jalan Lagundri Kilometer 7 (Tujuh) Senin 25/10/2021, beliau mengatakan, informasi bahwa pelaksanaan penyaluran Dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2021, yang mengelolah adalah Dinas Pendidikan Nias Selatan, itu tidak benar tegas Lase.
Penyaluran Dana tersebut bukan melalui rekening Daerah tapi melalui rekening masing- masing sekolah, jadi bagaimana caranya Dinas Pendidikan Nias Selatan mengelolah Dana tersebut?..tanya Kabid.
Tatacara pelaksanaan penyaluran Dana tersebut, setelah Dana itu masuk ke rekening Sekolah, para Kepala Sekolah tidak diijinkan untuk melakukan penarikan dana yang dimaksud, setelah itu para kepala sekolah melakukan transfer ke rekening pengada untuk dilakukan pengadaan, jadi Dana tersebut bukanlah dinas pendidikan yang mengelolah, sama sekali tidak ada keterkaitan dengan dinas pendidikan.
Masalah BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2019 sempat dilaporkan di Polres Nias Selatan, ketika Polres memanggil saya, saya jelaskan ke mereka tatacara pelaksanaan Dana tersebut, mereka mengerti bahwa pelaksanaan penyaluran dana itu tidak ada masalah ucap Lase. (sit duha)
Respon (1)