Berita Batanghari Postkeadilan. – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Batanghari akan menaikkan tarif dasar air minum mulai Juli 2022 mendatang (18/6/2022).
“Kenaikannya sebesar Rp 500 per meter kubik atau dari sebelumnya sebesar Rp 2.100 meter per kubik menjadi Rp 2.600 meter per kubik untuk semua golongan,”Kata Abubakarsidik.
Menurutnya, kenaikan tarif sejatinya rutin dilakukan setiap tahun atas intruksi Kemendagri. Berdasarkan intruksi itu, melalui Peraturan Gubernur Jambi telah menetapkan tarif batas bawah dan batas atas.
Gubernur menetapkan tarif untuk Perumda Air Minum Tirta se-Provinsi Jambi ditetapkan batas bawah senilai Rp5.168 dan batas atas Rp 10.600 per meter kubik.
Sidik menjelaskan berdasarkan turunan itu, dituangkan kembali melalui Perbup dimasing-masing daerah bagi pelanggan kabupaten dan kota.
“Kita sudah menghasilkan Perbup nomor 3 tahun 2022. Jadi, kenaikan kita saat ini senilai Rp 500 atau senilai Rp 2.600 dari Rp 2.100,” katanya.
Kenaikan ini dinilai Bupati Batanghari setelah melihat ekonomi masyarakat Batanghari yang belum pulih.
“Nantinya yang akan melaksanakan kewajiban ini adalah pelanggan Perumda. Itu alasannya kenapa kita tidak melakukan kenaikan tarif sesuai Pergub,” ujarnya.