Postkeadilan.com, Batang Hari-baru -Baru ini Gubernur Jambi mengeluarkan surat edaran (SE) oleh Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan transportasi mineral dan batu bara di Provinsi Jambi.
menyikapi surat edaran tersebu pemerintah Kabupaten Batang Hari melaluai sekretris daerah (SEKDA) Batang Hari M.Azan,SH saat dikonfirmasi. senin, 30/5/2022. di dalam ruangan Asisten sekda M.Azan,SH.
Dia menyampaikan kepada awak media terkait surat edaran gubernur Jambi mengenai lima poin tersebut kami akan mengadakan rapat dulu dengan instansi terkait seperti pihak kepolisian dishub dan pihak yang lain untuk menyikapi ederan gubernur, bagaimanapun hasil rapat kami dengan insitusi yang terkait nanti kita lihat hasilnya seperti apa ujar sekda.
Tetapi kita dari pemerintah daerah Batang Hari kami mensuport surat edaran yang di buat oleh Gubernur Provinsi Jambi , apa lagi secara atasan dan bawahan apa lagi Gubernur itukan pemerintah yang lebih tinggi tetap kita dukung dan suport jelas sekda kepada awak media. Kalau porsi dari kabupaten pasti harus kita rapatkan terlebih dahulu dengan tim kabupaten terangnya lagi.