Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Terkait Berita Dugaan Perkaya Diri, Kepala SMAN 1 Bantah dan Tuding Fitnah

760
×

Terkait Berita Dugaan Perkaya Diri, Kepala SMAN 1 Bantah dan Tuding Fitnah

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi, PostKeadilan – Alfitnatu asyaddu minal qatl, bahwa fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Demikian paragraf pertama tulisan Kepala SMAN 1 Cabangbungin, Ahmad Rojali, M.MPd beri rilis klarifikasi, tertanggal 28 September 2022.

Tulisan berjudul: FITNAH LEBIH KEJAM DARIPADA PEMBUNUHAN diperuntukkan buat menjawab pemberitaan yang beredar.

Example 300x600

Kata fitnah dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah perkataan atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang ( seperti mencemarkan nama baik orang, merugikan kehormatan orang).

“Menyikapi sebuah tulisan dari salah satu awak media online yang berjudul: Kepala SMAN 1 Cabangbungin Diduga Memperkaya Diri Lewat Sejumlah Pungli,” terang Rojali, Kamis (29/9/2022) siang.

Lanjut dia, merupakan bentuk berita yang tidak berdasarkan kebenaran karena sifatnya mengada-ada atau mengarang-ngarang saja tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan atau lembaganya.

“Berita yang mengada-ada tanpa konfirmasi sebelumnya, apalagi judulnya saja tidak sesuai dengan isi beritanya, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik. Berdasarkan pasal 310 KUHP yang diperbarui dengan UU (ITE) Pasal 45 Ayat (3) berkaitan dengan pencemaran nama baik seseorang. Dapat dijatuhi pidana selama 4 tahun atau denda paling banyak 750 juta rupiah,” jelas Sarjana Strata dua ini.

Menurutnya, SMAN 1 Cabangbungin sampai saat ini tidak melakukan pungutan apapun terkait pasca PPDB tahun pelajaran 2022-2023.

“Sekolah kami belum melakukan rapat orang tua/wali peserta didik mengikuti saran yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Bapak Dedi Supandi. Jadi bagaimana dikatakan kepala sekolah melakukan pungli sampai ratusan juta rupiah melalui Sumbangan Awal Tahun (SAT) dan pakaian seragam.?,” tanya dia.

Masyarakat (dalam hal ini orang tua siswa) belum memberikan sumbangan satu rupiah pun keterkaitan peserta didik baru.

“Begitu pun dengan seragam sekolah, kami serahkan langsung pengelolaannya di bawah naungan “Koperasi SSC “ yang sudah berbadan hukum,” sambungnya.

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.