LUBUKLINGGAU POSTKEADILAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Rapat Paripurna dengan agenda Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Rapat dilaksanakan di gedung paripurna DPRD kota Lubuklinggau, Selasa (24/01/2023).
Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Lubuklinggau H. Rodi Wijaya didampingi oleh wakil ketua DPRD kota Lubuklinggau Hendri Aster dan Hambali Lukman.
Dari hasil pembahasan terdapat 29 Peraturan daerah di mana 15 peraturan daerah Merupakan Perda Inisiatif dari DPRD kota Lubuklinggau dan 14 Raperda usulan dari pemerintah kota Lubuklinggau.
Wakil wali kota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar Menyebutkan bahwa Propemperda Merupakan upaya membentuk peraturan daerah Dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah Untuk mewujudkan amanat undang undang 1945 yaitu untuk melindungi, Mensejahterakan Mencerdaskan dan ikut melaksanakan Ketertiban masyarakat.
“Pemerintah kota Lubuklinggau telah menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah kepada ketua DPRD kota Lubuklinggau,” katanya.
Kemudian, ada 15 Raperda inisiatif juga dari DPRD yang ada dalam propemperda tersebut yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna tersebut dan langsung dilaksanakan penandatanganan berita acara atas pengesahan 29 raperda.( Tim/Arias)