Bogor Postkeadilan – Apotek yang menjual harga obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tidak menanggapi keluhan konsumen dengan baik, akhirnya akan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor. Pensomasi bernama Jonathan (54) mulai kehilangan kesabaran dan telah berkonsultasi dengan mendatangi Dinas Kesehatan, Senin (3/7/2023).
“Sementara Pengacara saya masih menunggu itikad baik dari pihak apotek, saya juga melakukan upaya lain, ini untuk kemaslahatan masyarakat. Bahkan hari Jumat (30/6/2023) saya sudah ke Polres Reskrimsus untuk melaporkan kemungkinan pelaporan pidananya”, tegas Jonathan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Apotek Harrison Pasirangin dan Apotek K24 Cileungsi telah menjual obat di atas HET, dan somasi yang dilayangkan melalui Pengacara dari Kantor Hukum Mauritz Hobby Hutasoit dan Rekan untuk Apotek Harrison Pasir Angin, dan Kantor Hukum Marulak Aritonang dan Rekan untuk Apotek K24 Cileungsi seperti diabaikan dan tidak ditanggapi lagi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Mu’ad Khalim ketika awak media mencoba menghubungi ke kediamannya belum berhasil ditemui.
“Saya telah mengadukan masalah ini ke Dinkes secara lisan dan saat ini sedang saya buat surat resminya sekaligus meminta untuk Dengar Pendapat dengan DPRD”, jelas Jonathan.
Ketika menerima pengaduan masyarakat, Staf Dinkes menyampaikan terima kasih dan akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Apotek, jika ada pelanggaran tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Sebagaimana maksud dari adanya Permenkes No. 89/2015 dan UU No. 8/1999 adalah untuk melindungi pasien/konsumen.
(Maruli)