Postkeadilan, Bandung – PPDB atau Penerimaan Siswa Baru Tingkat SMA Negeri di Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 telah ditutup. Namun dalam pelaksanaan PPDB SMA setiap tahunnya masih sering menimbulkan pertanyaan dan permasalahan atau keluhan dari masyarakat yang tidak berhasil lolos mendaftarkan putra-putrinya di sekolah negeri saat mengikuti PPDB jalur zonasi.
Hal ini terungkap karena banyak orang tua siswa yang awalnya yakin anaknya akan berhasil masuk ke sekolah negeri impiannya, namun nyatanya anak mereka tidak diterima saat pengumuman tiba. Para orang tua itu banyak mengeluhkan teknis yang diterapkan di PPDB, khususnya jalur zonasi. Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB berdasarkan domisili menurut wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Riswan P, salah satu ketua bidang kajian dan analisa pemerhati keadilan masyarakat, dari lembaga swadaya masyarakat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Muda Indonesia (BASMI), mencoba melakukan sejumlah investigasi di lapangan.
Alhasil, dari hasil investigasi, sejumlah dugaan kecurangan masih tampak terjadi. Misalnya jarak antara salah satu SMA Negeri di Bandung dengan alamat domisili siswa ada yang berjarak kurang lebih 39.382 meter dan ada pula yang hanya berjarak 25.687 meter. Hal ini kata Riswan, tentu menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya, karena sekolah SMA Negeri tersebut juga dikelilingi oleh banyak toko dan gedung bangunan lainnya.
”Ada juga SMA Negeri yang disebut-sebut favorit, dikelilingi gedung perkantoran dan sejumlah gedung lainnya. Apakah ada pemukiman atau rumah bagi masyarakat umum untuk tinggal sedekat itu dengan sekolah yang sedang kita pantau,” katanya, di Bandung, Minggu (23/07/23)
Selain itu, pihaknya mempersoalkan, sekolah asal siswa yang mendaftar ke sekolah tujuan juga menjadi perhatian, karena jarak dari sekolah asal ke sekolah tujuan diperkirakan cukup jauh, namun saat masuk pendaftaran siswa bisa diterima di sekolah tujuan.