Bekasi, PostKeadilan – Menyoal tentang 4 ‘Bangku Kosong’ kelas 10 di SMAN 15 Kota Bekasi (Baca: SMAN 15 Kota Bekasi Sebut Ada 4 ‘Bangku Kosong’, Siapa Yang Isi?), Kepala Sekolah, Khomsatun Rokhyati, M.Pd tetap bersikukuh membiarkan demikian hingga satu semester.
“Itu tergantung saya. Diterima atau tidak, kebijakan saya. Penerimaan lagi di semester 2, dengan catatan masih ada bangku kosong.” chat WhatsApp (WA) Khomsatun kepada PostKeadilan, Jumat (11/8/2023) sore.
Sebelumnya, awak media konfirmasi kepada Kepala KCD (Kantor Cabang Dinas) wilayah 3, I Made’Supriatna tentang 4 ‘Bangku Kosong’ yang masih dibutuhkan anak bangsa yang belum bersekolah.
“Itu bukan kebijakan saya. Tergantung kebijakan dari Kepala Sekolah, mau terima atau tidak,” ujarnya di ruang kerja, Green Wisata Tambun, Jumat (11/8/2023) pagi.
Sejurus kemudian, Made hubungi Khomsatun. “Jangan tergantung KCD. Itu tergantung kebijakan ibu sebagai Kepala Sekolahnya. Mau terima silahkan. Tolong ditemui wartawan (red: awak media PostKeadilan) ini ya,” kata Made kepada Khomsatun.
Sesampainya di sekolah, kedatangan awak media disambut Humas SMAN 15, Jajat M. Darojat S.Pd di Pos Satpam sekolah.
“Saya mohon maaf, kemarin saya tidak update. Ternyata semua sudah terisi,” jelasnya mencoba mengklarifikasi pernyataan dia sebelumnya, bahwa ada 4 bangku kosong di SMAN 15. Melalui chat WA, Jajat juga sebut kami biarkan sesuai arahan KCD.
Tentu awak media ini tidak langsung percaya dengan keterangan Jajat yang tidak konsisten begitu.
Ditemui Khomsatun di ruang kerja, ternyata klarifikasi Jajat bertolak belakang. 4 bangku kosong itu masih tetap seperti sediakala.
“Siswa yang sampai hari terakhir tidak daftar ulang dianggap mengundurkan diri. Dan kekosongan di isi di semester 2, karena tidak ada seleksi PPDB lagi,” tegas Kepala Sekolah.
Coba disinggung tentang kebijakan yang berpihak kepada siswa, dimana masih ada siswa yang masih ‘menjerit minta tolong karena belum bersekolah, Khomsatun tetap saja pada prinsipnya.
“Hasil seleksi diputuskan oleh rapat dewan guru. Kami ada notulennya,” beber Guru Kimia ini.
Dia berpegang teguh kepada SOP (Standar Operasional Prosedur) PPDB 2023, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 12252/HK. 02.03 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor: 4864/HK.02.03/SEKRE Tentang SOP Peserta Didik Baru Tahun 2023, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Drs. Wahyu Mijaya, SH, M.Si tanggal 31 Mei 2023.
Dalam putusan itu ada tertulis mengenai hasil seleksi berdasarkan: A. Rapat Dewan Guru penetapan seleksi PPDB tahap 2. B. Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas Pengumuman PPDB.
Seperti kita ketahui, keputusan peraturan dan aturan demikian mengacu pada UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Sesuai namanya, UU ini mengatur terkait sistem pendidikan di Indonesia dari berbagai aspek. Hal ini sesuai dengan salah satu amanat pada pembukaan UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 berbunyi:
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
“Apalah daya kami pak, anak kami belum bersekolah sampai sekarang. Kami berharap bisa sekolah negeri biar ada keringanan biaya,” cetus ibu yang anaknya tidak bersekolah hingga kini. Bersambung… (Simare/Tim)