POST KEADILAN – LAHAT – Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan penyidikan terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lahat dan satu desa atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD).
“Ya ada dua OPD dan satu desa,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SH SSos, melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH, pada Sabtu (30/12).
Ketika ditanya wartawan mengenai OPD yang sedang diselidiki, Kajari menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka masih berlangsung.
Saat ini Kejaksaan Lahat berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp 1.303.357.612,45. Pemulihan keuangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) Non Litigasi yang mencakup 8 kegiatan dengan total lebih dari Rp 1,3 miliar.
Dalam bidang Intelijen, Kajari Toto Roedianto.SH menjelaskan kepada wartawan bahwa Kejaksaan Negeri Lahat aktif dalam mengawal pembangunan strategis, seperti Jembatan Pagar Batu di Kabupaten Lahat.
Selain itu, mereka juga melibatkan diri dalam penyuluhan hukum, kunjungan ke sekolah, pengawasan aliran kepercayaan masyarakat, dan pendirian posko Pemilu.
Capaian kinerja Kejaksaan Negeri Lahat pada tahun 2023 mencakup 252 perkara pidana umum dan 3 penyidikan perkara korupsi di bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa, pada tahun 2022, Kejaksaan Negeri Lahat juga menyidik dua desa, yaitu
1.Desa Keban Agung Kecamatan Mulak Sebingkai tahun anggaran 2019, dan
2. Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Tebat tahun anggaran 2018-2019.
Tersangka dalam kasus Desa Tanjung Baru, yakni oknum kepala desa Samsaimun (43), yang kini tidak lagi menjabat sebagai kepala desa dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara oknum mantan kepala desa Keban Agung dengan inisial MH tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, tiga desa juga sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Lahat ” Tutupnya
(Bambang)