Bekasi, Post Keadilan – Jalur pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat tahun 2018 mengalami perubahan.
Sebelumnya, PPDB jenjang SMA dan SMK dibagi menjadi dua jalur, yaitu jalur akademis dan nonakademis.
Maka, tahun 2018 ini jalur PPDB dibagi menjadi lima bagian. Yakni: 1. Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), 2. Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMG) dan Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) , 3. Jalur Warga Penduduk Setempat (WPS), 4. Jalur Prestasi (Bakat Istimewa Bidang Akademik/Nonakademik) dan 5. Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN).
Di beberapa sekolah negeri di Bekasi, hingga hari kedua pendaftaran PPDB, ratusan masyarakat masih saja terlihat antri untuk mendaftar. Seperti diketahui, jalur yang dibuka mulai tanggal 4 Juni hingga tanggal 8 Juni adalah jalur KETM, PMG, WPS dan Jalur Prestasi.
Pantauan awak media ini, banyak warga peminat pendaftar jalur WPS belum mengetahui hingga begitu banyak lakukan pendaftran jalur ini.
Semisal di SMA Negeri 3 Tambun Selatan, SMA Negeri 4 Tambun Selatan dan SMA Negeri 7 Tambun Selatan serta SMA Negeri 9 Bekasi. Jumlah pendaftar jalur WPS sangat membludak, sementara quata yang ditentukan dalam jalur ini hanya 10% dari total jumlah penerimaan siswa.
SMA Negeri 3 Tambun Selatan Quata 32 pendaftar lebih dari 219 siswa, SMA Negeri 4 Tambun Selatan Quata 39 pendaftar lebih dari 198 siswa dan SMA Negeri 7 Tambun Selatan Quata 32 pendaftar lebih dari 147 siswa serta SMA Negeri 9 Bekasi Quata 36 pendaftar lebih dari 149 siswa.
“Kami sudah menginformasikan kepada masyarakat. Namun mereka tetap bersikukuh mendaftar, ya karena itu hak mereka, kami tetap melaksanakan,” ujar Ketua Panitia PPDB SMA Negeri 9 Bekasi, Khani Rahmawati di SMAN 9 Bekasi, Selasa (5/6/2018).
Khani menjabarkan, jika persyaratan terpenuhi, panitia dipastikan lakukan verifikasi dan selanjutnya di di-input dan atau di-upload oleh operator.
“Untuk penetuan di terima atau tidak, penentuannya ya dari Dinas,” ucap Khani.
Selain jalur WPS, peminat pendaftar jalur KETM dan PMG juga mendominasi pendaftar. Penelusuran awak media ini di tengah warga Kecamatan Mustika Jaya dan di Kecamatan Tambun Selatan, jalur KETM merupakan suatu jalan keluar agar anaknya dapat di terima di SMA Negeri tujuan.
“Banyak banget yang bikin SKTM bang,” sebut petugas Kecamatan Tambun Selatan enggan sebut namanya kepada PostKeadilan, Senin (4/5/2018).
Pegawai honorer Kecamatan Tambun Selatan itu mengungkap bahwa semua SKTM yang masuk ke Kecamatan berasal dari Kantor Desa dan Kelurahan masing-masing di wilayah Kecamatan Tambun Selatan.
Berikut keterangan tentang jalur KETM dan WPS yang berhasil di himpun awak media ini:
Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM)
Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang kondisi keluarganya tidak mampu dalam hal finansial untuk menyekolahkan anaknya.
Adapun seleksi pada jalur ini menggunakan seleksi jarak serta beberapa persyaratan dokumen lain yang dibutuhkan diantara nya mereka yang memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, kartu keluarga sejahtera (KKS) dan lain sebagainya.
Tahapan seleksi jalur KETM adalah sebagai berikut.
– Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
– Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB.
– Data kepemilikan SKTM/ KIP/ KIS atau KKS diverifikasi.
– Jarak tempat domisili ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh operator menggunakan sistem IT.
– Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili.
– Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB.
– Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
-Jika hasil pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki calon peserta didik.
– Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, akan dilimpahkan ke satuan pendidikan swasta terdekat lain yang belum memenuhi kuota.
– Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN.
Satuan Pendidikan dapat menambahkan proses seleksi melalui kunjungan atau visitasi lapangan ke tempat domisili calon Peserta Didik.
Jalur Warga Penduduk Setempat (WPS)
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didi dari warga penduduk setempat di sekitar lingkungan sekolah.
Penilaian jalur WPS murni berdasarkan jarak dari rumah calon peserta didik ke sekolah tujuan.
Semakin dekar rumah calon peserta didik dnegan sekolah tujuan, maka akan semakin besar kemungkinan diterimanya.
Tahapan jalur WPS adalah sebagai berikut.
– Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
– Data calon peserta didik yang telah diverifikasi (di cek oleh bagian pendaftaran), di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah.
– Data kepemilikan dokumen Kartu Keluarga (KK) diverifikasi.
– Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT.
– Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak terdekat.
– Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota (hasil seleksi) merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB.
– Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik.
– Jika pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkaytan selanjutnya berdasarkan lama menetap pada KK.
– Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN. (Simare/George)