Tanjungpinang | Postkeadilan – Bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang, diselenggarakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2024. (11/2/2024}.
Remisi kali ini diberikan kepada Seorang narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-202.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek Tahun 2024.
Penyerahan kali ini diberikan secara langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Dedy Win Hernadi dengan di damping oleh Kepala Subseksi Administrasi Perawatan Tahanan, Agus Setiawan menyerah surat Keputusan Remisi tersebut secara simbolis kepada satu napi yang secara aturan dan syarat memenuhi untuk mendapatkan remisi tersebut.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa remisi ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Beliau pun berharap remisi ini dapat memberikan efek positif bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut.