POST KEADILAN – JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Sophia Loretta Hutabarat. (20/2/2024).
ditempat jalan Damar no.9 Prajenan, Kelurahan Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang pada Selasa (20/2/2024 ) oleh tim Tabur Kejagung bersama tim intelijen Kejari Magelang.
Sophia Loretta Hutabarat merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010.
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 2 Ayat (1) Huruf R dan Z Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersebut, nasabah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).