POSTKEADILAN-LAHAT. Berdasarkan Surat Perintah penyidikan (Sprindik) Print-298/L.6.14/Fd.1/03/2024, ada tujuh saksi akan dipanggil pada Rabu tanggal 13 Maret 2024 dan Tanggal 14 Maret 2024
Ini nama nama inisial diantaranya BD, AR, HR ,AA, MH (PPTK), MS (PPTK) dan LS,
Setelah adanya press release dari pihak Kejari Lahat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Rosdianto.SH
SIARAN PERS NOMOR: PR- 15/L.6.14/Ds.2/03/2024
Tim Penyelidik Tingkatkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 ke Tahap Penyidikan.
Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lahat, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Lahat melaksanakan Gelar Perkara (Ekspose).
Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif.
Pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Adapun Kasus Posisi perkara yakni : Bahwa pada tahun 2020 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah melaksanakan kegiatan Program Penciptaan Iklim UMKM.
Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif dengan total pagu anggaran Rp.647.192.000,- (Enam ratus empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
dengan realiasi 100%, terdapat pemotongan pada tiap kegiatan dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada jumlah mata anggaran dan SPJ perjalanan dalam dan luar daerah sebagian besar tidak dilengkapi diduga (Fiktif).