POST KEADILAN – LAHAT. Kebijakan pemerintah yang menetapkan Pilkada serentak pada November 2024, nyatanya membuka peluang bagi sejumlah pejabat yang memiliki ambisi menjadi pemimpin sementara lewat posisi penjabat (Pj) berlomba.
Apalagi, berdasarkan data, ada ratusan posisi kepada daerah mulai level gubernur sampai bupati dan walikota yang tersedia.
Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) mencatat, untuk yang berakhir 2022, terdiri 7 gubernur, 76 bupati dan 18 walikota, jumlah 101 ditambah masing-masing wakil.
Sedangkan yang berakhir 2023, terdiri 17 gubernur, 115 bupati dan 39 walikota, jumlah 171 juga ditambah dengan wakil masing-masing. Dengan demikian, jumlah secara keseluruhan daerah yang akan diisi oleh Pj, dari 2022 dan 2023 sampai 2024 sebanyak 272 kepala daerah.
“Tak heran, untuk merebut posisi itu, para pejabat khususnya di lingkungan ASN yang memiliki ambisi itu mulai melancarkan lobi-lobi ke pejabat berwenang khususnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Ketua Umum DPN Formapera Yudhistira, M.I.Kom dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Kerena belakangan, lanjut pria yang akrab disapa Yudis ini, ambisius para pejabat itu justru menjadi peluang dan sengaja dimanfaatkan oknum-oknum tertentu di Kemendagri untuk menjadikannya pemasukan terselebung.