POSTKEADILAN.COM – SUMSEL. Kejati Sumsel Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Internet Desa yang Rugikan Negara Rp27 Miliar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa 11 Juni 2024.
Tersangka baru tersebut adalah HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024.
HF ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. Sebelumnya, HF telah diperiksa sebagai saksi dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Sebelumnya tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa yang HF terlibat dalam perkara dimaksud sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi.
Dalam kasus ini, HF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.