Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

LIDIKKRIMSUS RI Apresiasi Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Koruptor Jaringan Dinas PMD Musi Banyuasin

32
×

LIDIKKRIMSUS RI Apresiasi Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Koruptor Jaringan Dinas PMD Musi Banyuasin

Sebarkan artikel ini

POSTKEADILAN.COM – PALEMBANG Ketua Harian DPN LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto, SH, memberikan apresiasi atas penangkapan buronan kasus dugaan korupsi jaringan Kominfo, dengan cepat pihak tim Tabur Kejati Sumsel melakukan penangkapan terhadap tersangka R, ini suatu apresiasi yang kami berikan kepada kepala kejaksaan tinggi Sumatera Selatan terang Rhodi Irfanto SH didampingi Bambang.MD sekretaris DPN LIDIKKRIMSUS RI Sumatera Selatan kepada wartawan Minggu (23/6)

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum, kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. mengungkapkan Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel Ciduk Koruptor Jaringan Kominfo Lokal Desa PMD Muba, Sabtu (22/06/2024)

Example 300x600

Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL, Adi Muliawan, S.H., M.H dan Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel (Itwasda, Paminal, Subdid 3 Tipikor) beserta Tim Intelijen Kejari MUSI BANYUASIN berhasil mengamankan DPO tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada DINAS PMD KABUPATEN MUBA.

Bahwa R merupakan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

“Tersangka R telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut namun tidak hadir tanpa keterangan, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 27 Mei 2024.,” ungkap Vanny

Selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi Tersangka R berpindah-pindah dari tempat satu ke tempat lainnya dan selanjutnya tersangka R berhasil diamankan pada hari ini Sabtu Tanggal 22 Juni 2024 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel, Tim Gabungan dari Jajaran Polda Sumsel beserta Tim Intelijen Kejari Muba.

“Tersangka R kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses Hukum selanjutnya,” bebernya

Jurnalis: Bambang.MD

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.