POSTKEADILAN.COM – EMPAT LAWANG. Tim Penyidik Kejari Empat Lawang menetapkan dua orang tersangka terdiri Satu ASN dan Kontraktor terkait kasus proyek peningkatan jalan Tanjung Kupang-Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi tahun 2011.
Kedua tersangka berinisial HA dan R diduga telah melakukan tindakan Pidana Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Empat Lawang pada 2011 lalu. Negara dirugikan sebesar Rp 935 juta,
Modus HA tersangka berstatus ASN tetap melakukan pembayaran terhadap pemborong R meskipun pada uji petik BPK terdapat 3 jenis pekerjaan yang volumenya kurang.
“Pada tahun 2011 itu ada peningkatan pelaksanaan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung, nilai kontrak itu sebesar Rp 2,4 miliar dari pekerjaan itu pada November sudah dilakukan uji petik oleh BPK RI di sana ditemukan ada volume yang kurang dengan total Rp 935 juta,” kata Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha pada Jumat Lalu.