Bogor, Postkeadilan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Camat Citeureup telah melaksanakan Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Lapangan Bola Hambalang Kecamatan Citeureup secara serentak. Kamis (08/08/2024).
Perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa, berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Fungsi pemerintahan diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa.
Sama halnya dengan masa jabatan Kepala Desa, masa keanggotaan BPD yang sebelumnya adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kini setelah diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, masa keanggotaannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Begitu pula dengan masa keanggotaan BPD se-Kecamatan Citeureup yang sebelumnya di periode 2019 s/d 2025 kini diperpanjang hingga tahun 2027.
Bapak Camat Citeureup, Edy Suwito Sutono Putro, AP,M.Si, dalam sambutannya menyampaikan “selamat kepada Anggota BPD yang sudah Sah diperpanjang masa jabatannya, serta semoga dengan diperpanjang masa jabatannya mampu berkarya yang lebih baik lagi untuk desanya masing-masing dan mampu memotivasi agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan Pemerintah Desa dalam menjalankan Pemerintahan dan mencapai visi misi yang pada akhirnya demi kesejahteraan masyarakat bersama”. Ucap Camat Citeureup.
Hadir dalam acara tersebut semua kades yang ada di kecamatan Citeureup juga dari Polsek serta Koramil serta pihak kecamatan Citeureup dan staf ( Nurbaeti )