Bogor-Postkeadilan. Belum lah usai pemberitaan terkait pengerjaan infrastruktur hotmix jalan desa di Kp. Setu RT/RW 02/04 yang terkesan asal-asalan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024.
Kini Pemdes Leuwinutug lagi-lagi berulah kembali, seakan-akan pemdes Leuwinutug menantang APH, seakan-akan pemdes Leuwinutug kebal hukum alias tak tersentuh hukum, terbukti dengan Pembangunan Hotmix jalan lingkungan tahap 1 tahun 2024 di desa Leuwinutug Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor asal jadi dan diduga jadi Objek Korupsi Kades Leuwinutug untuk memperkaya diri dan keluarga. Senin, (19 Agustus 2024).
Pengerjaan yang berlokasi di beberapa titik yakni di RW 001 mulai dari RT 001-006 dengan Volume P 1.200m x L 1m x T 0,03m yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Infrastruktur Kabupaten Bogor 2024 (Samisade) dengan jumlah Rp 206.000.000 dengan Pelaksana TPK Desa Leuwinutug dan lokasi RW 002 mulai dari RT 001-RT 005, dengan Volume P 1000m x L 1m x T 0,03m.
Sumber Dana Bantuan Keuangan Infrastruktur Kabupaten Bogor 2024 (Samisade) dengan Jumlah Rp 172.000.000 dengan Pelaksana TPK Leuwinutug, dan lokasi RW 003 mulai dari RT 01-04 dengan Volume P 800m x L 1m x T 0,03m Sumber Dana Bantuan Keuangan Infrastruktur Kabupaten Bogor 2024 (Samisade) dengan jumlah Rp 138.000.000 Pelaksana TPK Desa Leuwinutug,
dan Lokasi RW 006 RT 001-004 dengan Volume P. 800m x L 1m x T 0,03m Sumber Dana Bantuan Keuangan Infrastruktur Kabupaten Bogor 2024 (Samisade) dengan jumlah Rp 138.000.000 Pelaksana TPK Desa Leuwinutug.
Pada tahun 2024 ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor memiliki program prioritas salah satunya pelaksanaan pembangunan fisik infrastruktur yang ada di tiap-tiap desa di kabupaten bogor. Namun apa yang terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Citeureup yakni Desa Leuwinutug?
Sebagaimana data yang di himpun awak media dan LSM di lapangan, pengerjaan hotmix jalan lingkungan pun terkesan asal jadi tanpa mempertimbangkan RAB yang terpampang di Pagu yang sudah ditetapkan.
Ketua LSM Kampak Mas-RI ………..