Post Keadilan , Deli Serdang. Pemerintah republik Indonesia mencanangkan kepada warga masyarakat Indonesia mengatasi dan memperbaiki perekonomian untuk menjadi lebih baik lagi, juga di bidang pemerataan pembangunan di pedesaan sangat di galakan menggunakan dana bersumber dari Dana Desa
Setiap desa di semua provinsi negara Republik Indonesia menerima kucuran dana seperti Dana Desa dan Alokasi dana desa, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan masyarakat di bidang pembangunan .
Pemberdayaan serta mengatasi stunting ( gizi buruk ) sehingga dalam hal penggunaan pemerintah Republik Indonesia mengharuskan bahwa transparansi dalam hal penggunaan dana harus terbuka tidak ada yang dirahasiakan berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) bahwa semua dana yang diperuntukkan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat harus transparansi sehingga masyarakat mengetahui berapa besar dana yang diterima dan dimanfaatkan sesuai tupoksi yang ada
Awak Media Post Keadilan Menyambangi Kantor Desa Tanjung Mulia Kamis (29-08-2024) lakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Borkat Siregar kepala desa Tanjung Mulia kecamatan Tanjung Morawa Saat dipertanyakan tentang baliho APBDes namun tetap jawabnya ” IYA “.
Realisasinya hingga saat ini masih tetap belum dipublikasikan juga muncul tanda tanya ada apa dengan semua itu ?
Selanjutnya awak media lakukan konfirmasi kepada salahsatu warga yang tidak bersedia di sebutkan namanya mengatakan Kepala desa diduga tidak transparan dalam hal penggunaan dana yang ada selama ini , kepada warga masyarakat setempat tidak terbuka sehingga berapa dana yang ada selama ini kami juga tidak mengetahui, sepanjang tahun 2024 ini tidak ada terlihat Pemasangan Baliho Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes).
” Padahal informasi merupakan bentuk transparansi Penggunaan Dana Desa (DD). Namun Sayangnya Sudah Memasuki triwulan kedua Pada Tahun 2024 ini di desa Tanjung Mulia masih belum terlihat memasang baliho APBDes.Baik Di kantor desa maupun di tempat umum” keluhnya.
Dari Hasil Pantauan awak Media Di Desa Tanjung Mulia, APBDes Tahun Anggaran 2024 Belum terpasang baik di depan kantor desa ataupun di tempat-tempat Umum lainnya.
Hal tersebut diduga kepala desa Tanjung Mulia kecamatan Tanjung Morawa tidak terbuka kepada warganya hal tersebut telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Warga masyarakat desa Tanjung Mulia kecamatan Tanjung Morawa kabupaten Deli Serdang meminta kepada PJ bupati Deli Serdang dan bagian terkait seperti kepala dinas Inspektorat, Kepala Dinas PMD kabupaten Deli Serdang, bapak camat kecamatan Tanjung Morawa segera melakukan pemanggilan kepada oknum Kepala Desa Tanjung Mulia kecamatan Tanjung Morawa.
untuk melakukan transparansi dalam penggunaan dana desa ataupun Alokasi dana desa harus transparan dan diinformasikan kepada warga masyarakat secara nyata baik di kantor desa ataupun di tempat-tempat umum lainnya, selanjutnya bila hal tersebut tidak dijalankan juga segera diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia. ( Tim ,)