Jakarta, PostKeadilan – Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) bersama NCW (Nasional Coruption Watch) datangi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), melaporkan tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis bebas/lepas (onslag) pasutri yang didakwa melakukan pemalsuan surat hingga merugikan perusahaan Rp. 583 miliar.
Dua terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan itu, yakni Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan, pada Selasa (6/11/2024) lalu.
Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah didampingi Ketua NCW, Herman PS dan jajaran meminta KPK untuk mendalami perkara putusan itu lebih lanjut.
Tertulis pada tanda terima KPK tanggal 14 Nopember 2024, Surat Baradatu Hal: Laporan Dugaan Terjadinya Pelanggaran Hukum Tindak Pidana Korupsi Oleh Majelis Hakim Dalam Perkara Nomor: 1367/Pid.B/2024/PN Medan.
“Terkait dengan putusan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengatakan Kasasi. Kami mendukung seribu persen langkah-langkah Kejaksaan yang lakukan Kasasi,” kata Herwanto di depan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/11/2024) siang.
Lebih dalam …………………………