Palembang, PostKeadilan – Kejaksaan laksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, terkait dugaan suap, peras dan gratifikasi pada izin Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Berdasarkan Siaran Pers No (PR-01/L.6.3/Kph.2/01/2025), Sabtu (11/1/2025), telah ditetapkan 2 tersangka yaitu, Kepala Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan berinisial (DM) dan Staf Pribadinya berinisial (AL).
OTT atas perintah langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan dengan persiapan mengumpulkan Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus) Palembang, Kamis, (9/01/2025) petang.
Penangkapan berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan dan Rumah pribadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, ditemukannya dan diamankan barang bukti berupa : Uang Tunai sebesar Rp 39.200.000,- (Tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah), terdapat di bawah Meja Kerja kepala Disnakertrans, uang tunai sebesar Rp 4.400.000,- (Empat juta empat ratus ribu rupiah) dalam tas pribadi milik kepala Disnakertrans di ruang kerjanya, juga uang Rp 75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta rupiah), serta dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dollar dan 1 dollar Singapura di bawah jok mobil Kepala Disnakertrans. Demikian juga alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait.
Saat dilakukan penelusuran kembali, ditemukan sebuah tas hitam berisikan uang tunai pecahan Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), sebanyak 117 lembar, amplop yang sudah dinomori serta masing-masing berisi Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah), logam mulia seberat 50 (lima puluh) gram sebanyak 2 (dua) keping dan 25 (dua puluh lima) gram sebanyak 1 (satu) keping, surat berharga 3 (tiga), BPKB kendaraan roda empat dan 2 (dua) kendaraan roda dua yang belum di jelaskan atas nama siapa juga kepemilikannya, dan perhiasan berharga di dalam kediaman mewah milik kepala Disnakertrans.
Dengan total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000,00 (Dua ratus delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) serta Logam Mulia seberat 125 gram bila diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah). Dan ditemukan juga 6 (enam) buku rekening beserta ATMnya atas nama orang lain, 1 (satu) Ponsel Samsung Galaxy Z fold 5 dengan kondisi tersegel.
OTT dilakukan dikarenakan banyaknya laporan dari masyarakat secara lisan langsung kepada Kajati Provinsi Sumatera Selatan.
Dikutip dari siaran Pers menyebut “Bahwa sering terjadinya gratifikasi di Dinas Tenaga kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan. Tim kejaksaan berhasil mengamankan dan dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov Sumatera Selatan, beserta sopir, assisten pribadi, honorer kantor, satu Kepala Bidang dan satu Kepala Seksi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)”.
Sementara uang-uang yang merupakan hasil dari penerimaan suap terkait pengurusan izin dan perizinan di bidang ketenagakerjaan. Dan 2 (dua) tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, dan sampai saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. (Vanaya/Red)