Humbahas-Postkeadilan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor Urut 3 (tiga) Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dan Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024 pada Rapat Pleno Terbuka di Aula Kantor KPU Humbahas, Kamis 6 Februari 2025.
Penetapan ini tertuang pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2025, tanggal 6 Februari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2024.
Pasangan Calon Nomor Urut 3 (tiga) Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH dan Junita Rebeka Marbun, SH, M.A.P memperoleh suara 40.862 (empat puluh ribu delapan ratus enam puluh dua) suara atau 37, 29 % (tiga puluh tujuh koma dua puluh sembilan persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Humbang Hasundutan Periode 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati/ Wakil Bupati Humbang Hasundutan Tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka ini dilaksanakan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konsitusi Republik Indonesia Nomor 239/ PHPU.BUP-XXIII/ 2025 tanggal 5 Februari 2025.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Humbang Hasundutan Meena Cibro didampingi Anggota KPU Holong Hasugian, Marusaha Lumbantoruan, Saudara Purba dan Sutomo Voker Tamba. Rapat ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Henri W. Pasaribu, Calon Bupati terpilih Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH, Ketua DPRD, Parulian Simamora, Wakapolres Kompol Muslim Amin, mewakili Kajari, mewakili Dandim 0210/TU, mewakili Bupati Humbang Hasundutan, Sekda Chiristison R. Marbun, Asisten, Sekwan, Kepala OPD, Partai Pengusung dan lainnya.