Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
HumbahasJakarta

Perilaku Tidak Profesionalisme dan Non Independensi kinerja Propam Mabes POLRI serta BIROWASIDIK Mabes POLRI dipertanyakan.

9
×

Perilaku Tidak Profesionalisme dan Non Independensi kinerja Propam Mabes POLRI serta BIROWASIDIK Mabes POLRI dipertanyakan.

Sebarkan artikel ini

Jakarta PostKeadilan – Dr. Appe Hutauruk, SH., MH. selaku Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi dan Penggelapan Pajak (KOMAKOPEPA) sangat menyesalkan sikap Propam Mabes Polri dan Biro Wasidik Mabes Polri yang tidak responsif dan tidak akomodatif terhadap pengaduan dan/atau laporan nya (sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 29/SK/DPP.KOMAKOPEPA/XI/2024 Tanggal 28 November 2024 atas nama Pemberi Kuasa selaku Pengadu NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD GULTOM) atas adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian, yang dilakukan oleh Penyidik di lingkungan Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam melakukan tindakan pemeriksaan pro justitia (penyidikan) terhadap para Klien kami atas adanya dugaan Tindak Pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024 atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S.

Jelas nya lagi Penyidik di lingkungan di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut telah kami laporkan dan adukan melalui Surat Nomor:31/DPP KOMAKOPEPA/Pengaduan/XI/2024 Tanggal 28 November 2024 Perihal: Pengaduan atas adanya tindakan penyidikan oleh Penyidik di Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melanggar Kode Etik dan peraturan perundang – undangan berkaitan adanya dugaan perilaku EXTORTIVE CORRUPTION dan NEPOTISTIVE CORRUPTION.

Example 300x600

Lanjutnya lagi Dalam surat pengaduan dan atau laporan tersebut kami menjelaskan bahwa Laporan Polisi Nomor:LP/B/714/ II/202/SPKT/Polda Metro Jaya Tanggal 5 Februari 2024 atas nama Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S. sangat premature dan tidak memiliki dasar hukum untuk diproses sebagai suatu laporan atas adanya dugaan peristiwa pidana yang diduga dilakukan NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD GULTOM, oleh karena bukti utama yang mendasar dari laporan Pelapor ANTONYUS GORGA adalah Penetapan Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 ( Penetapan, Red)

Tambah nya lagi Penetapan tersebut belum bahkan tidak dapat dijadikan bukti yang sah menurut hukum karena masih bersifat premature, cacat prosedur dan cacat yuridis. Sehingga terhadap Penetapan Nomor: 830/Pdt.P/2023/PN Jkt. Tim Tanggal 21 November 2023 telah mengajukan gugatan pembatalan NETTY R. GULTOM dan TOGAR EDWARD GULTOM kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang sampai saat ini belum memiliki putusan yang bersifat tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde). Selain itu Pelapor ANTONYUS GORGA MARTUA S. tidak dapat bertindak sebagai pelapor oleh karena ANTONYUS GORGA MARTUA S. belum disumpah oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 362 KUHPerdata. Begitu pula harta peninggalan yang dipersoalkan yang menjadi objek laporan tidak ada disebutkan dalam Penetapan dan/atau tidak ada daftar harta peninggalan yang dibuat dan disahkan oleh Balai Harta Peninggalan/BHP (Weeskamer) sesuai ketentuan sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 874–1021 KUHPerdata.

Sampai saat ini  …………

Penulis: TogarEditor: Redaksi Postkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.