Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline News

Maraknya Galian C Ilegal Bantaran Sungai Ular Deli Serdang – Sergai, dimana APH bangun dari tidur tangkap berantas adili

0
×

Maraknya Galian C Ilegal Bantaran Sungai Ular Deli Serdang – Sergai, dimana APH bangun dari tidur tangkap berantas adili

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG POSTKEADILAN.  Diduga Galian C Ilegal Bantaran Sungai Ular Deli Serdang dan Sergai Rusak Ekosistem Langgar Aturan, Pelarangan dan himbauan dari.Aparat Penegak Hukum kepada oknum mafia tanah korekan (galian C Ilegal ) di wilayah hukum kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang tepatnya di desa Sukamandi Hulu dan Sumberrejo terkesan tidak berlaku begitu juga wilayah hukum kabupaten Serdang Bedagai, pengorekan tanah bantaran sungai ular kini semakin menjadi ( 14-07-2025)

Tim awak media meninjau langsung ke lokasi korekan / galian C terpantau adanya kegiatan Galian C di bantaran sungai ular menggunakan alat berat ( beco ) berwarna kuning sedang melakukan aksinya memindahkan tanah ke dalam dumtruck dari bantara sungai ular dibawa ke daerah batu delapan kecamatan Pagar Merbau ke para pengerajin batubata.

Banyaknya hilir mudik kendaraan dumtruck menjadi perhatian publik terutama pada media massa yang selalu siap dan kapan saja memantau dalam sosial control-nya sebagai pembawa informasi kepada publik , memberikan informasi terbaru aktual dan nyata.

Salahseorang pengusaha didalam lokasi korekan ilegal Sabtu (12-07-2025)saat di konfirmasi mengatakan ” Kami tidak takut kepada siapapun ini tanah milik tuhan , bila dilarang sudah pasti kami sudah di tangkap , nyatanya sampai saat ini kami aman-aman saja, mau apa lagi , kami juga pakai oknum wartawan yang mengamankan lokasi ini, mau apa kalian … ” ketusnya.

Baca Juga :  Liburan Lebaran Traveling Kemana ? Ke Kerinci Yok !!!

Rusaknya ekosistem tanah bantaran sungai ular menjadi problem dan dilema bagi warga masyarakat, bantara sungai ular merupakan tembok pendukung mengatasi kendala banjir, kini tanah tersebut di ambil dengan cara di korek menggunakan alat berat ( beco ) yang kini telah berjalan selama 4 tahun lamanya,

Berulang kali kepolisian Polresta Deli Serdang pada waktu sebelumnya melakukan razia dan pelarangan namun para pengusaha tetap membandel dan tetap melakukan pengorekan walaupun menyadari bahwa pengorekan yang mereka lakukan merupakan pelanggaran, namun begitupun pengusaha tidak memiliki rasa takut tetap jalan lancar mengorek tanah bantaran sungai ular setiap harinya mencapai 60 dumtruc, atau diduga besarnya hasil pendapatan mencapai Rp.18.000.000 setiap harinya” Jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses