Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrimSubang

Warga Subang mendekam dipenjara karena menjual kendaraan yang masih kredit.

1
×

Warga Subang mendekam dipenjara karena menjual kendaraan yang masih kredit.

Sebarkan artikel ini

SUBAG – POSTKEADILAN. Menjual kendaraan yg msh berstatus kredit, Seorang warga subang bernama Rohim alias gerong akhirnya mendekam dijeruji besi, kasus yg dibuat ini pun jadi pelajaran untuk masyarakat. Rohim alias gerong bin asmui usia (53 tahun) dipidana oleh leasing PT ITC Multi finace cab karawang karena melakukan over kredit dibawah tangan,pengahlian,atau tindakan menjual objek fidusia tanpa sepengetahuan pihak leasing. (9/9/2025).

Rohim alias gerong menjual isuzu ( truck) tipe Nkr71hde2-2 m/t tahun 2014 kepada seorang bernama Tuban,padahal truck ini dia beli secara kredit dari PT ITC multi finace. Majelis hakim PN subang yg juga mengadili terdakwa penjara dgn vonis 1 tahun 4 bulan dipotong masa tahanan yg dijalanin terdakwa.

Terpisah , pihak ITC multi finace yg dikonfirmasi reporter Post keadilan pada selasa (9-9-2025) siang dgn tegas menyebut bahwa apa yg dilakukan customer seperti rohim alias gerong ini adalah upaya memberikan pelajaran serta efek jera terhadap nasabah lainya untuk tidak melakukan hal yg jelas melanggar hukum dalam dunia perkreditan atau leasing.

Hal ini disampaikan oleh sastra ginting (kepala cabang) didampingin misail tarigan ( kepala area regional asset recovery) PT ITC multi finace cab karawang. ” Nasabah rohim alias gerong kami laporkan atas UU jaminan fidusia , dgn nomor laporan polisi LP-B/763/VI/2024/spkt/ polres karawang / Polda jabar tgl 17 juni 2024 ucap sastra kepada media.

Baca Juga :  Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Perampok Sadis Pembunuh Se Keluarga di Musi Banyuasin

Sastra menjelaskan , sebelum maslah ini mencuat kemeja hijau telah terjadi tunggakan atas kontrak pembiayaan nasabah dgn jamima isuzu (truck) tersebut.

Pihaknya telah melakukan langkah formatif secara berjenjang seperti melakukan penagihan, pemberian surat peringatan, hingga somasi telah dilayangkan thd nasabah atau debitur,namun langkah itu tidak direspon dgn baik(rohim alias gerong).\

Parahnya unit yg dikredit juga sudah tdk kelihatan ditangan nasabah. ” Ironisnya jaminan fidusia itu diakui nasabah sudah dijual dibawah tangan dgn harga senilai Rp. 38jt.

Maka waktu itu kita segera melaporkan nasabah ke polres karawang tutur sastra. Sehingga ia pun mengharapkan dan mengimbau kepada masyarakat ,khusus debitur untuk ttp pada perjanjian kontrak kredit agar bertangung jawab thd dgn tdk mengahlihkan kendaraan kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Semoga ini jadi efek jera bagi nasabah lainnya dan pelajaran. Kami berharap untuk semua nasabah melaksanakan pembayaran sesuai perjamjian kontrak yg sudah disepakati. ( surya ginting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses