Humbahas-Postkeadilan. Humbang Hasundutan, 8 Oktober 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah IX Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Cabdis Wilayah IX Provsu dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, S. Th, bersama Anggota Bawaslu, Eduard B. Sianturi, S.Pd dan Efrida Sihombing, S. Sos, serta Kepala Cabdis Wilayah IX, Dr. Drs. Alferd Hasiholan Silalahi, M. Si, yang didampingi oleh Kasi SMK, Rudyanto Sinaga dan Kasubag Tata Usaha Tumbur Silitonga.
Penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan memperkuat sinergi antara lembaga pengawas pemilu dan dunia pendidikan dalam meningkatkan partisipasi pemilih pemula di kalangan pelajar. Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen untuk saling mendukung dalam penyediaan data siswa berusia 17 tahun ke atas secara berkala dan akurat, serta dalam pelaksanaan program edukasi demokrasi dan kepemiluan seperti Bawaslu Goes to School.
Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, S. Th, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan dunia pendidikan merupakan langkah strategis dalam membangun budaya demokrasi sejak dini.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran politik dan nilai-nilai demokrasi di kalangan pelajar. Pemilih pemula harus dibekali pemahaman tentang pentingnya partisipasi, integritas, serta peran mereka sebagai pengawas partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi,” ujar Henri.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, Dr. Drs. Alferd Hasiholan Silalahi, M. Si, menyambut baik pelaksanaan nota kesepahaman ini dan menegaskan bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter serta kesadaran berbangsa dan bernegara.
“Kami mendukung penuh upaya Bawaslu dalam melaksanakan edukasi demokrasi di lingkungan sekolah. Dunia pendidikan merupakan wadah strategis untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan semangat kebangsaan agar peserta didik memahami arti penting demokrasi sejak di bangku sekolah,” ungkapnya.
Melalui nota kesepahaman ini, Bawaslu Humbang Hasundutan diberikan akses untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi di seluruh satuan pendidikan menengah atas di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan. Materi edukasi mencakup pemahaman tentang nilai-nilai demokrasi, pengawasan partisipatif, bahaya politik uang, serta pencegahan hoaks dan ujaran kebencian dalam konteks kepemiluan. Selain itu, kerja sama ini juga membuka peluang pelaksanaan berbagai program lain seperti pelatihan guru sebagai agen demokrasi, pembentukan Duta Demokrasi Pelajar, penyusunan modul pendidikan demokrasi, serta penerimaan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Bawaslu.
Nota Kesepahaman antara Bawaslu Humbang Hasundutan dan Cabdisdik Wilayah IX ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan para pihak.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan partisipasi aktif pemilih pemula dalam pengawasan pemilu semakin meningkat, serta terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang partisipatif, berkualitas, dan berintegritas di Kabupaten Humbang Hasundutan.











