Bekasi, PostKeadilan – Dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. dan didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dan Kasi Humas AKP Suparyono menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Lobi Mapolres, Senin (3/11/2025).
Berawal dari kerja keras atas Viralnya di media sosial kasus Curanmor yang terjadi baru-baru ini di Indomaret Margahayu Jaya, Bekasi Timur,, tim satreskrim Polres Metro Kota Bekasi akhirnya menangkap para terduga pelaku.
Kapolres menjelaskan bahwa korban dalam kejadian di Indomaret Margahayu Jaya adalah Saudari AS (19) dan HF (23). Para pelaku, yang berjumlah tujuh orang, berhasil diamankan di daerah Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (17/10/2025).
“Para pelaku ini adalah para residivis, sudah berulang kali melakukan kejahatan tersebut. Sudah puluhan kali. Antara lain kebanyakan melakukan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,” jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
“Modus yang digunakan pelaku bervariasi, termasuk penggunaan kunci T dan juga cara mengangkat kendaraan pada saat situasi sepi, kemudian dipindahkan menggunakan kendaraan lain,” sambung Kusumo.
Ia menambahkan bahwa para pelaku beraksi tidak hanya pada malam hari, tetapi juga siang ataupun sore hari, mencari momen di tempat yang sepi.
“Para tersangka memiliki peran spesifik, mulai dari mengamati situasi (ngamat-amati) hingga bagian mengambil kendaraan,” bebernya.
Menariknya, lanjut Kusumo, di antara tujuh pelaku, ada yang masih bersaudara atau satu keluarga (kakak-adik).
“Dari hasil yang kita temukan sementara, pelaku dalam setiap aksi di lapangan tidak menggunakan senjata tajam atau yang lainnya, hany bermodal kunci T saja,” ungkap Melati tiga itu.

“Tujuan mereka adalah ekonomi, karena mereka tidak ada pekerjaan lain. Jadi mereka kebutuhan untuk kebutuhan pokoknya,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga buah sepeda motor. Kendaraan curian tersebut dijual dalam kondisi apa adanya, dengan pengakuan pelaku dilepas di Jakarta Timur, Karawang, dan beberapa tempat lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. (Vanaya).











