Medan, Post Keadilan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin (IP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan jual beli aset milik PTPN I Regional I Sumatera Utara.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasional (KSO) antara PTPN dan PT Ciputra Land.
Kasus ini bermula dari kerja sama pengelolaan lahan seluas 8.077 hektar di wilayah Sumatera Utara, yang diduga berujung pada hilangnya sebagian aset negara dengan nilai kerugian signifikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar 20 persen dari total aset tersebut diduga berpindah kepemilikan secara tidak sah dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi mengenai penetapan tersangka ini sebelumnya diberitakan oleh Kompas.com pada 7 November 2025.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, wartawan Post Keadilan, Utari Syah Fitri, melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harly Siregar, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (9/11/2025) pagi.
Dalam konfirmasi itu, Utari menanyakan kebenaran informasi mengenai status hukum Irwan Perangin-angin.
Dr. Harly Siregar membenarkan bahwa mantan Direktur PTPN II tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan.
“Iya, ditetapkan tersangka dan ditahan,” tulis Dr. Harly Siregar singkat dalam pesan konfirmasi kepada wartawan Post Keadilan.
Dengan penetapan ini, penyidik Kejati Sumut tengah mendalami peran pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam proses kerja sama dan dugaan penyelewengan aset tersebut.
Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional sesuai prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi di lingkungan BUMN perkebunan.
Sementara itu, dari sumber internal di lingkungan PTPN, kerja sama antara perusahaan dengan pihak swasta tersebut awalnya ditujukan untuk optimalisasi lahan dan peningkatan produktivitas aset. Namun dalam pelaksanaannya, muncul indikasi penyimpangan prosedur administrasi dan pengelolaan aset yang berpotensi merugikan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset strategis milik BUMN yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi negara dan masyarakat.
Dengan langkah tegas Kejati Sumut dalam menahan Irwan Perangin-angin, diharapkan pengusutan kasus ini dapat membuka tabir dugaan korupsi yang telah lama menjadi sorotan.
Post Keadilan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi terbaru mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.













