Medan, PostKeadilan – Buntut panjang dari viral di medsos (media sosial) dugaan pemerasan di lingkungan internal wilayah hukum (Wilkum) kepolisian yang menghebohkan publik, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara (Poldasu), Kombes Pol. Julihan Muntaha, beserta anak buahnya, Kasubbid Paminal Propam Kompol Agustinus Chandra Pietama, resmi dicopot dari jabatannya.
Pencopotan ini dilakukan menyusul instruksi tegas dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, guna menjaga integritas dan transparansi institusi Polri di wilkum Poldasu.
Konfirmasi Polda Sumut
Informasi dihimpun, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, membenarkan kabar penonaktifan kedua perwira menengah tersebut saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/11/2025).
“Benar, atas perintah Bapak Kapolda Sumut, saat ini keduanya telah dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Siti Rohani di Medan.
Langkah penonaktifan ini diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan dan audit investigasi yang tengah berjalan. Siti menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kepangkatan.
“Karena statusnya perwira menengah (Kombes), Kombes Pol. Julihan saat ini diperiksa langsung oleh tim dari Mabes Polri. Sedangkan Kompol Agustinus Chandra Pietama diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumut. Keduanya masih dalam proses pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Dugaan Modus Operandi: Mahar Miliaran Rupiah
Cerita kasus ini mencuat ke publik setelah viralnya narasi “polisi peras polisi” di media sosial, salah satunya melalui akun TikTok @tan_jhonatan88 sejak Senin (24/11/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pejabat Propam tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dengan memeras sesama anggota Polri yang sedang tersandung masalah hukum atau etik. Modus yang digunakan adalah meminta sejumlah uang sebagai jaminan agar kasus para anggota tersebut tidak dilanjutkan ke sidang kode etik.
Nilai pemerasan yang diduga diminta cukup fantastis, mencapai miliaran rupiah. Beberapa kasus yang terungkap dalam dugaan ini antara lain:
Kasus Narkoba: Seorang personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial Ipda WS diduga dimintai uang hingga Rp 1 miliar untuk penyelesaian kasusnya. Setelah proses tawar-menawar, angka tersebut turun menjadi Rp 300 juta yang dibayarkan secara mencicil.
Kasus Perselingkuhan …………..













