Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline News

Diduga Dana BOS Tidak Transparan, SD Negeri 105280 Hamparan Perak Disorot Media PostKeadilan

0
×

Diduga Dana BOS Tidak Transparan, SD Negeri 105280 Hamparan Perak Disorot Media PostKeadilan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang – PostKeadilan | Tim Media PostKeadilan pada Selasa (16/12/2025) mendatangi SD Negeri 105280 Dusun II Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, guna melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga tidak transparan. (Selasa, 16 Desember 2025).

Saat berada di lokasi sekolah, tim media tidak menemukan papan informasi atau plang Dana BOS, yang seharusnya dipasang secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. Padahal, papan informasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan publik atas penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN.

Sekolah tersebut diketahui dipimpin oleh Kepala Sekolah berinisial R. Namun, saat dilakukan konfirmasi di lapangan, pihak sekolah tidak memberikan penjelasan yang jelas terkait ketiadaan plang Dana BOS maupun rincian penggunaan anggaran Dana BOS kepada publik.

Diduga Melanggar Aturan dan Prinsip Transparansi

Tidak dipasangnya papan informasi Dana BOS diduga bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
khususnya Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat.

Baca Juga :  PTBA Bantu Pembangunan PLTS Program CSR, Senilai 1M lebih di Desa Nanjungan, langsung Diresmikan oleh Pj Bupati Lahat,

2. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS,
yang menegaskan bahwa sekolah wajib mengelola Dana BOS secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk menyampaikan informasi penggunaan dana kepada masyarakat.

3. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 (dan perubahannya),
yang menekankan bahwa satuan pendidikan wajib melakukan publikasi realisasi penggunaan Dana BOS, baik melalui papan pengumuman maupun media informasi lainnya.

Tidak transparannya pengelolaan Dana BOS ini menimbulkan dugaan bahwa pihak sekolah tidak sepenuhnya mematuhi aturan pemerintah, serta berpotensi merugikan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana negara di sektor pendidikan.

Desak Kejatisu Lakukan Pemeriksaan

Atas temuan tersebut, Tim Media PostKeadilan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD Negeri 105280 berinisial R, guna memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun indikasi penyalahgunaan Dana BOS.

Langkah penegakan hukum dinilai penting sebagai bentuk pengawasan agar tidak ada lagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak transparan dalam mengelola dana pendidikan, serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Tim Media PostKeadilan menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan mengawal penggunaan dana publik agar seluruh satuan pendidikan patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan mengutamakan kepentingan peserta (TIM UTARI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses