Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline News

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Tanah DAS, Media Desak Pemerintah Bongkar Tanpa Toleransi

0
×

Bangunan Diduga Berdiri di Atas Tanah DAS, Media Desak Pemerintah Bongkar Tanpa Toleransi

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang – PostKeadilan Tim Media PostKeadilan memastikan akan menaikkan pemberitaan ke sedikitnya 10 media nasional dan lokal terkait dugaan kuat berdirinya bangunan di atas tanah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berlokasi di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan publik agar pemerintah tidak lagi tutup mata dan segera bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (17/12).

Pembangunan di kawasan DAS bukan persoalan sepele. Ini menyangkut pelanggaran serius terhadap hukum, ancaman kerusakan lingkungan, serta pengabaian terhadap kepentingan masyarakat luas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pribadi atau pembiaran aparat di lapangan.

Dalam konfirmasi yang dilakukan tim media, Kepala Desa Bulu Cina, Ramiadi, menyatakan bahwa dirinya tidak ikut andil secara langsung dalam pembangunan tersebut. Namun pernyataan itu dinilai tidak cukup untuk melepaskan tanggung jawab moral dan administratif sebagai pimpinan wilayah, terlebih jika bangunan tersebut nyata-nyata berdiri di kawasan DAS yang masuk dalam penguasaan negara.

Tim Media PostKeadilan menilai, jika benar bangunan tersebut berada di atas tanah DAS, maka tidak ada alasan pembenaran apa pun, baik dalih kepemilikan tanah, izin lisan, maupun pembiaran yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3), bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya, wilayah sungai beserta sempadannya bukan milik pribadi dan tidak boleh dikuasai atau dimanfaatkan secara sewenang-wenang.

Baca Juga :  Ibadah dan Perayaan Natal GBI Cileungsi Mall di Grand Marico Ballroom.

Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa negara memiliki hak menguasai atas bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kewenangan mengatur peruntukan serta penggunaannya. Hak milik atas tanah sekalipun tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh fungsi sosial tanah dan kepentingan umum.

Lebih tegas lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai secara jelas dan gamblang melarang pendirian bangunan di dalam kawasan sempadan sungai. Untuk sungai besar yang tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, jarak sempadan sungai dapat mencapai ±100 meter dari tepi sungai.

Kawasan sempadan sungai merupakan kawasan lindung dalam penguasaan negara. Dengan demikian, setiap bangunan permanen yang berdiri di atasnya patut diduga sebagai bangunan ilegal dan wajib ditertibkan tanpa kompromi.

Tim Media PostKeadilan menegaskan, apabila Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, aparat penegak hukum, maupun instansi teknis terus membiarkan pelanggaran ini, maka patut dipertanyakan komitmen mereka terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

Media secara tegas mendesak Pemkab Deli Serdang, Balai Wilayah Sungai (BWS), Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan, melakukan pengukuran dan penetapan batas sempadan sungai secara resmi, serta mengambil tindakan nyata dan tegas, termasuk pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar hukum.

Negara tidak boleh kalah. Hukum harus berdiri tegak, bukan tunduk pada kepentingan segelintir pihak.

Bersambung…
(TIM UTARI)

Penulis: TIM UTARIEditor: Redaksi Postkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses