Kab. Bekasi, PostKeadilan – Antisipasi penggunaan serta peredaran narkotika dan obat terlarang di lembaga permasyarakatan (Lapas),Tim Badan Narkotika Kabupaten Bekasi (BNK) bekerja sama dengan pihak Lapas Kelas II A Cikarang melakukan tes urine kepada ratusan warga binaan dan petugas, Jumat (9/1/2026).
Giat tes urine dilaksanakan di Pendopo Lapas Kelas IIA Cikarang ini menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Nomor : WP.11-PK.08.02.153 tertanggal 6 Januari 2026, yakni perihal Penugasan Pendataan Senjata Api serta Tes Urine Pegawai dan Narapidana.
Dengan menggandeng BNK kabupaten Bekasi, pimpinan Lapas Cikarang melaksanakan kegiatan tes urine terhadap petugas dan warga binaan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan prioritas pada pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika.
“Sebagai upaya deteksi dini, penguatan, pengawasan, serta peningkatan kepatuhan,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga.

Kegiatan tes urine itu diikuti langsung oleh Kalapas, Pegawai Struktural, Staf Pegawai Lapas, Regu Pengamanan Lapas dan Kepala Bidang Pencegahan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi beserta jajaran serta Anggota Polsek Cikarang Pusat.
Menurut rangkaian kegiatan diantaranya terlebih dahulu di lakukan Pengarahan oleh Kalaps Kelas IIA Cikarang terhadap peserta tes urine, yaitu petugas dan warga binaan.
“Pelaksanaan tes urine di lakukan terhadap 143 orang petugas dan 28 orang warga binaan. Selanjutnya di lakukan pengambilan dan pengujian sampel urine menggunakan alat tes narkotika bersama oleh Tim BNK dengan pengawasan langsung anggota Polsek Cikarang Pusat,” ujar Urip.
Hasil dari pendataan dan pencatatan hasil tes urine itu, Urip menjelaskan bahwa hasil seluruh peserta tes urine yakni Negatif.
“Alhamdulillah Kegiatan tes urine terhadap petugas dan warga binaan di Lapas Kelas IIA Cikarang berjalan dengan aman dan kondusif. Hasilnya, semua negatif,” pungkas Urip Dharma Yoga. (Tim)













